Jakarta, Moralita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi surat edaran yang akan menjadi panduan resmi bagi para kepala daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran di wilayah masing-masing.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih efektif, efisien, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa surat edaran ini disusun sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi kepala daerah dalam mengelola anggaran, sehingga dapat meminimalisir pemborosan dan meningkatkan akuntabilitas.
“Kemendagri saat ini sedang menyusun surat edaran sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran di daerah masing-masing,” ungkap Bima dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Senin, (9/2).
Bima juga mengungkapkan bahwa isu efisiensi anggaran akan menjadi topik utama dalam pembekalan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025.
Kegiatan tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pemateri, yang akan memberikan arahan teknis mengenai strategi efisiensi belanja daerah.
Selain mempersiapkan surat edaran, Kemendagri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) juga bertanggung jawab atas penyusunan rangkaian kegiatan retret yang akan diikuti oleh para kepala daerah.
“Kami di Kemendagri, bersama dengan BPSDM, tengah menyusun seluruh rangkaian acara ini bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Saat ini kami juga melakukan survei untuk menentukan opsi lokasi terbaik,” jelas Bima.
Retret tersebut tidak hanya akan membahas efisiensi anggaran, tetapi juga memperkuat pemahaman kepala daerah tentang good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres tersebut, yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025, mengarahkan pemerintah pusat dan daerah untuk lebih selektif dalam pengeluaran anggaran, khususnya terkait hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan total penghematan anggaran mencapai Rp306,69 triliun, yang terdiri dari:
- Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,10 triliun
- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun
“Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp306.695.177.420.000,” demikian tertulis dalam diktum kedua Inpres tersebut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap setiap daerah dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih bijak, fokus pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, efisiensi anggaran diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana.
Bima Arya menegaskan bahwa implementasi kebijakan efisiensi ini bukan hanya soal pemotongan anggaran, tetapi juga tentang optimalisasi penggunaan dana agar tepat sasaran.
“Ini bukan semata soal efesiensi anggaran, melainkan bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post