Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, padahal mereka tidak membutuhkan modal politik untuk menduduki jabatan tersebut.
“Dari hasil pengujian statistik, Penjabat Kepala Daerah tidak menunjukkan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola di daerah,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (25/1).
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024
Survei SPI yang dilakukan KPK memotret perilaku korupsi di 508 instansi pemerintahan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data tersebut, keberadaan Pj Kepala Daerah tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap skor SPI maupun persepsi responden yang terdiri dari pegawai di instansi tersebut.
“Seharusnya, dengan posisi mereka yang tidak memerlukan modal politik untuk menjabat, para Pj ini bisa fokus memperbaiki tata kelola pemerintahan tanpa terbebani kepentingan pribadi atau politik. Namun, faktanya tidak demikian,” jelas Pahala.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pj di beberapa daerah justru berpotensi menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan. Contoh kasus terjadi di DKI Jakarta, di mana skor SPI mengalami penurunan selama masa jabatan Penjabat Gubernur.
“Seharusnya, skor SPI membaik selama masa kepemimpinan Pj Kepala Daerah, tapi data menunjukkan sebaliknya. Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, malah mengalami penurunan,” ungkap Pahala.
Pj Kepala Daerah Harus Berkontribusi Lebih
Menurut Pahala, Pj Kepala Daerah memiliki waktu yang cukup untuk membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan karena mereka menjabat dalam hitungan tahun, bukan hanya bulan. Oleh karena itu, kontribusi mereka terhadap peningkatan integritas dan tata kelola pemerintahan seharusnya lebih terasa.
“Pj Kepala Daerah diberi waktu untuk bekerja, bukan hanya mengelola tugas sementara. Mereka seharusnya mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam memberantas praktik korupsi di daerah masing-masing,” tegasnya.
Indeks Integritas Nasional Meningkat
Sementara itu, KPK juga memaparkan hasil SPI 2024 yang menunjukkan peningkatan nilai Indeks Integritas Nasional (IIN). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa IIN tahun 2024 berada pada angka 71,53, meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70,97.
“Peningkatan ini merupakan sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ini bukan berarti tugas kita selesai. Semua pihak harus terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya sikap antikorupsi,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK semata. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah, legislator, hingga masyarakat, harus bersinergi dalam meningkatkan skor SPI dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong indeks integritas yang lebih tinggi di masa mendatang,” tutup Setyo.
Discussion about this post