Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Jumat, 3 Januari 2025. Proses registrasi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah.
“Per 3 Januari 2025, Mahkamah telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil Pilkada. Angka tersebut mencakup 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1), sebagaimana dilansir oleh Antaranews.
Perbedaan Jumlah Permohonan dan Perkara
Faiz menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diregistrasi berbeda dengan total permohonan yang diajukan. Berdasarkan data pada laman resmi MK, terdapat 314 permohonan sengketa Pilkada yang didaftarkan, namun hanya 309 yang diregistrasi.
“Ada perbedaan antara permohonan dan perkara. Saat diajukan, statusnya masih permohonan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diregistrasi, statusnya berubah menjadi perkara,” jelas Faiz.
MK hanya meregistrasi satu permohonan jika ditemukan pengajuan ganda oleh pemohon yang sama, baik secara daring maupun luring. “Contohnya, jika ada calon pemohon yang mengajukan permohonan melalui dua metode, maka MK hanya akan meregistrasi salah satu permohonan tersebut, sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diterima terlebih dahulu,” tambahnya.
Prosedur Registrasi dan Penetapan Pihak Terkait
Setelah registrasi, MK mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, KPU pusat selaku pihak termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait. Faiz juga menyebutkan bahwa pihak lain yang ingin mendaftar sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak tanggal registrasi, yaitu hingga Senin, 6 Januari 2025.
“Pendaftaran pihak terkait akan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang menentukan apakah pihak tersebut memenuhi syarat untuk terlibat dalam perkara,” terangnya.
Tahapan Sidang dan Agenda Pemeriksaan
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, menggunakan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi per panel. Pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung selama empat hari kerja setelah registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan akan dimulai pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan Bawaslu, sekaligus melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan semua pihak.
Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara dijadwalkan pada 5 hingga 10 Februari 2025. Tahapan akhir berupa sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Melalui proses ini, MK berkomitmen untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai prinsip demokrasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada diharapkan tetap terjaga, seiring dengan tercapainya keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Discussion about this post