Jakarta, Moralita.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 % ini membuka peluang Partai Buruh untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Partai Buruh menyatakan kesiapan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari internal partainya.
“Terkait pertanyaan apakah Partai Buruh akan mencalonkan presiden pada Pemilu 2029, kami pastikan Partai Buruh akan mencalonkan capres dan cawapres pada Pemilu 2029,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Ferri menyampaikan bahwa calon presiden dan wakil presiden dari Partai Buruh akan ditentukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pasangan calon yang diusung akan berasal dari kader internal Partai Buruh.
“Kami akan memutuskan capres dan cawapres dari internal Partai Buruh. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat visi dan misi partai,” ujarnya.
Ferri juga mengapresiasi langkah MK dalam menghapus ketentuan presidential threshold. Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon dalam uji materi tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami berencana mengundang para pemohon untuk memberikan apresiasi atas perjuangan mereka,” ungkap Ferri.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menambahkan bahwa isu presidential threshold telah menjadi prioritas perjuangan Partai Buruh. Menurutnya, partai telah dua kali mengajukan uji materi terkait aturan tersebut ke MK.
Selanjutnya, Partai Buruh akan mengalihkan fokusnya untuk menguji ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara untuk masuk ke DPR.
“Kami akan melanjutkan uji materi ke MK terkait parliamentary threshold. Jika kemarin fokusnya pada presidential threshold, maka berikutnya kami akan menguji aturan yang membatasi partai kecil masuk ke DPR,” ujar Said.
Said berharap ketentuan parliamentary threshold yang saat ini sebesar 4% juga dapat dihapus atau setidaknya diatur ulang agar lebih inklusif.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1), MK memutuskan untuk menghapus norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo dalam amar putusan.
MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu guna mencegah pembeludakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Discussion about this post