Jakarta, Moralita.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa harga elpiji 3 kg seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung jika tidak ada intervensi subsidi dari pemerintah. Namun, berkat kebijakan subsidi, masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp 18.000 hingga Rp 23.000 per tabung, tergantung pada lokasi.
Di beberapa daerah, harga elpiji subsidi—yang sering disebut sebagai tabung gas melon—telah mencapai kisaran Rp 20.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Sebagai contoh, di Kediri, Jawa Timur, harga elpiji 3 kg saat ini mencapai Rp 21.000 per tabung.
“Harganya sekarang Rp 22.000. Sebelumnya sempat turun menjadi Rp 20.000, tetapi tidak sampai sebulan, harganya naik kembali,” ujar Lilik, seorang konsumen, pada Jum’at (31/1).
Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta, harga tabung gas melon ini berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 21.000 di warung-warung, sedangkan di agen resmi dijual seharga Rp 18.000 per tabung. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar karena adanya subsidi dari pemerintah.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan subsidi energi guna menjaga daya beli masyarakat. Selain elpiji, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar, serta listrik 900 VA dan pupuk. Pada tahun 2024, total anggaran yang dialokasikan untuk subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, dengan tambahan Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk.
“Manfaat APBN yang langsung dinikmati masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau berkat subsidi pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta pada Senin (6/1).
Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025
Sebagai upaya untuk menertibkan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji subsidi kecuali mereka terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujarnya pada Jumat (31/1).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji 3 kg serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya subpenyalur resmi dengan NIB yang diperbolehkan menjual elpiji subsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Discussion about this post