Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Satgas tersebut beranggotakan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga strategis terkait.
Pembentukan Satgas ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor ekonomi strategis serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Menurut dokumen resmi yang diakses dari laman Sekretariat Negara, Satgas ini akan memfokuskan kerja pada hilirisasi sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. “Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut, Jumat (10/1).
Untuk mendukung ketahanan energi nasional, ruang lingkup kerja Satgas meliputi pengelolaan dan pengembangan produksi minyak, gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan. Pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas penyimpanan, jaringan pipa, dan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas utama.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, Satgas memiliki delapan tugas utama, antara lain:
1. Koordinasi Perumusan Kebijakan: Berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan hilirisasi dan ketahanan energi.
2. Penetapan Standar Prioritas: Menetapkan standar prioritas kegiatan usaha serta pemanfaatan lahan dan tata ruang.
3. Identifikasi Proyek Strategis: Menganalisis proyek strategis yang layak didukung pembiayaan dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau APBN.
4. Solusi Cepat Hambatan: Mengatasi permasalahan yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
5. Rekomendasi Administratif: Memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang menghambat pelaksanaan tugas Satgas.
Struktur Organisasi Satgas
Dalam Pasal 6 Keppres tersebut, susunan kepengurusan Satgas ditetapkan sebagai berikut:
Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha: Menteri Investasi/Kepala BKPM
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri ATR/Kepala BPN
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan: Menteri Kelautan dan Perikanan
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
Para anggota Satgas terdiri dari sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, serta Jaksa Agung dan Kapolri.
Pelaporan dan Sumber Pendanaan
Satgas diwajibkan melaporkan perkembangan kerja mereka kepada Presiden minimal setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Biaya operasional Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM serta sumber sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional untuk masa depan yang berkelanjutan.
Discussion about this post