Minggu, 20 Jul 2025
light_mode
Home » Government » Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 10 Januari 2025 14:52 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Satgas tersebut beranggotakan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga strategis terkait.

Pembentukan Satgas ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor ekonomi strategis serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Menurut dokumen resmi yang diakses dari laman Sekretariat Negara, Satgas ini akan memfokuskan kerja pada hilirisasi sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. “Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut, Jumat (10/1).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tegas Menolak Sogokan, Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kesaksian

Untuk mendukung ketahanan energi nasional, ruang lingkup kerja Satgas meliputi pengelolaan dan pengembangan produksi minyak, gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan. Pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas penyimpanan, jaringan pipa, dan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas utama.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, Satgas memiliki delapan tugas utama, antara lain:

1. Koordinasi Perumusan Kebijakan: Berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan hilirisasi dan ketahanan energi.

2. Penetapan Standar Prioritas: Menetapkan standar prioritas kegiatan usaha serta pemanfaatan lahan dan tata ruang.

3. Identifikasi Proyek Strategis: Menganalisis proyek strategis yang layak didukung pembiayaan dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau APBN.

Baca Juga :  Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Tanpa Subsidi Gas 3kg Rp 42.750, Pemerintah Perketat Distribusi Mulai Februari 2025

4. Solusi Cepat Hambatan: Mengatasi permasalahan yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.

5. Rekomendasi Administratif: Memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang menghambat pelaksanaan tugas Satgas.

 

Struktur Organisasi Satgas

Dalam Pasal 6 Keppres tersebut, susunan kepengurusan Satgas ditetapkan sebagai berikut:

Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha: Menteri Investasi/Kepala BKPM

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri ATR/Kepala BPN

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan: Menteri Kelautan dan Perikanan

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Terpilih, Gus Barra, Sambut Bangga Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden, Tim Transisi sedang Bekerja

Para anggota Satgas terdiri dari sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, serta Jaksa Agung dan Kapolri.

Pelaporan dan Sumber Pendanaan

Satgas diwajibkan melaporkan perkembangan kerja mereka kepada Presiden minimal setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Biaya operasional Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM serta sumber sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional untuk masa depan yang berkelanjutan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less