Surabaya, Moralita.com – Dugaan praktik suap kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, diduga menerima uang sebesar Rp 170 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus penggelapan mobil.
Ketiga tersangka yang sebelumnya sempat diamankan, yakni AG, FA, dan seorang perempuan berinisial IN, akhirnya dibebaskan setelah disebut-sebut membayar uang damai kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari praktik rental mobil yang berujung penggelapan. Sebuah kendaraan yang disewa, justru digadaikan oleh penyewanya hingga berpindah tangan ke tersangka FA. FA kemudian menghubungi AG untuk membantu menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut.
Dalam prosesnya, IN memperkenalkan AG kepada seseorang berinisial AM, yang kini telah ditetapkan sebagai buron alias DPO. Ketiganya mengklaim baru mengetahui bahwa kendaraan yang mereka pegang adalah mobil rental setelah kendaraan berpindah ke tangan AM.
Polisi pertama kali menangkap FA di Surabaya pada 5 Februari 2025. Dua hari kemudian, pada 7 Februari, giliran AG yang diamankan. Penangkapan berlanjut hingga 10 Februari 2025, ketika IN ditangkap di Tuban.
Namun, yang mengejutkan, ketiganya justru dilepaskan setelah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” kepada Kanit Reskrim Polsek Sukolilo.
IN, salah satu tersangka yang sempat ditahan, mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya diperbolehkan pulang setelah menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada Kanit Reskrim AKP IMS.
“Kami diperbolehkan pulang setelah dimintai uang sebesar Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanit Reskrim AKP IMS,” ungkap IN saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (15/3).
Menurut pengakuannya, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban, dengan imbalan bahwa para tersangka akan mendapatkan dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, yang sebelumnya digelapkan.
“Kanit Reskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian,” tambahnya.
Namun, setelah bebas, IN merasa dipermainkan. Ia sudah dua kali mendatangi Polsek Sukolilo untuk mengambil dokumen kendaraan yang dijanjikan, tetapi tidak pernah diberikan.
“Saya sudah dua kali datang ke sana meminta hak kami, tapi tidak dikasihkan. Sementara saya butuh BPKB-nya,” keluh IN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah membungkus penyelesaian perkara sebagai “perdamaian” dengan korban.
Dalam skema ini, tersangka diminta membayar sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi, dengan imbalan kepemilikan kendaraan beralih kepada mereka. Namun, dalam praktiknya, dokumen kendaraan yang seharusnya diserahkan kepada tersangka, justru ditahan tanpa alasan jelas.
IN sendiri merasa dijebak dalam kasus ini, karena ia hanya bertindak sebagai perantara yang mengenalkan AG kepada AM, tanpa mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.
“Setelah mobil dilempar ke AM, baru kami bertiga tahu kalau mobilnya adalah mobil rental,” jelasnya.
Kasus dugaan suap ini akhirnya menarik perhatian Propam Polrestabes Surabaya. AKP IMS dikabarkan telah dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
Hingga Minggu (16/3) pukul 21.00 WIB, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi, belum memberikan respons saat dikonfirmasi via telepon terkait perkembangan kasus ini.
Jika terbukti melakukan praktik suap, AKP IMS dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan, hukuman disiplin berat, hingga sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor.
Discussion about this post