Mojokerto, Moralita.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto didudukkan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) desa setempat, mereka menanyakan kejelasan sejumlah proyek desa yang mangkrak dan bermasalah.
Dalam forum yang digelar di Balai Desa Tanjangrono tersebut, Koordinator Paguyuban Tokoh Masyarakat Desa Tanjangrono, Suwito, menyampaikan enam poin penting yang menjadi catatan dan keluhan masyarakat. Di antaranya adalah:
1. Wisata Kolam Renang Desa Seperti Kolam Kodok
“Proyek yang bersumber dari bantuan DPRD ini disinyalir bermasalah dan kini terbengkalai menjadi kolam kodok,” ungkap Suwito usai acara, Rabu malam (14/5).
2. Pujasera Desa yang Mangkrak Tak Fungsi
Menurutnya, Bangunan yang sedianya untuk pemberdayaan ekonomi desa tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
3. Program Ketahanan Pangan Kolam Ikan
Masyarajat menilai tidak ada tindak lanjut nyata dari program ini meski telah menyerap anggaran yang tidak kecil.
4. Renovasi Gedung Olahraga
Gedung serbaguna yang juga difungsikan sebagai sarana olahraga, kini pengerjaanya mandek dugaan ada temuan kerugian negara dari Inspektorat.
5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang Mandek
BUMDes kini tidak lagi aktif beroperasi dan laporan kejelasan arah pengelolaannya.
6. Alih Fungsi Gedung Polindes Menjadi PAUD
Suwito menyoroti dugaan maladministrasi prosedur penghapusan aset. Gedung Polindes yang masih layak digunakan, dialihfungsikan menjadi gedung PAUD tanpa proses administrasi yang transparan dan disinyalir tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundangan.

“BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika BPD menjawab ‘tidak tahu’ saat ditanya masyarakat, maka ini mengindikasikan dua hal: pertama, kegagalan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemdes dan kedua, pelanggaran terhadap hak masyarakat atas akses terhadap informasi publik.” tegasnya.
Suwito menuding, BPD tidak menjalankan tugas yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 32 yang mengatur kewajiban BPD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta Pasal 41 mengenai hak BPD untuk memperoleh dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Semua bermuara pada laporan pertanggungjawaban Kepala Desa. Dari situ kita bisa mengevaluasi apakah perencanaan sesuai dengan realisasi dan laporan. Kami khawatir terdapat markup atau penyimpangan lain,” kata Suwito.
Ia menambahkan, dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam situasi tersebut. “Pertama, bisa jadi BPD memang tidak dilibatkan oleh pemerintah desa, yang merupakan indikasi adanya mal-administrasi. Kedua, BPD justru bersikap pasif dan tidak menjalankan fungsinya, yang dalam perspektif tata kelola dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan kelembagaan.” tuding Suwito.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BPD Tanjangrono, Yat Sarianto, mengakui kurang aktifnya BPD dalam fungsi pengawasannya. Ia menyatakan bahwa selama ini BPD juga kurang dilibatkan oleh Pemerintah Desa dalam pengambilan kebijakan strategis maupun informasi pembangunan.
“BPD merasa jarang diajak berdiskusi oleh Pemerintah Desa, padahal seharusnya kami menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun demikian, kami juga menyadari ada kekurangan dalam menyampaikan kondisi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, BPD dan tokoh masyarakat sepakat untuk menindaklanjuti semua poin aduan. BPD diberi mandat selama satu minggu untuk menyampaikan pertanyaan resmi kepada Pemerintah Desa terkait dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban seluruh program yang dipermasalahkan.
Yat Sarianto menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa dan perangkatnya. Hasil pertemuan tersebut akan dikembalikan dan dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat atau perwakilannya dalam forum serupa.
“BPD tetap berkomitmen untuk menjaga fungsi pengawasan dan menjembatani aspirasi masyarakat. Kami akan bekerja sesuai mandat yang diberikan,” pungkasnya.
Discussion about this post