Blitar, Moralita.com – Sebuah video klip lagu berjudul ‘Iclik Cinta’ yang berirama R&B menuai kontroversi setelah diunggah di kanal YouTube ‘Mala Agatha Official’ pada 19 Februari 2025.
Video tersebut menampilkan dua penyanyi perempuan yang menari di belakang alat musik keyboard, dengan latar belakang Gedung Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Karno (Perpusnas Bung Karno) di Kota Blitar, Jawa Timur.
Dua penyanyi dalam video tersebut diketahui memiliki nama panggung Mala Agatha dan Icha Cellow. Konten video ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena lirik lagu yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan lokasi pengambilan gambar yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Kata “iclik” dalam bahasa Jawa slang memiliki makna vulgar yang merujuk pada hubungan intim suami-istri. Penggunaan istilah ini dalam lagu, ditambah dengan lokasi syuting di area Perpusnas Bung Karno yang berdampingan dengan Kompleks Makam Bung Karno-dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap nama besar Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Staf Humas Perpusnas Bung Karno, Ardha Bryan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil penanggung jawab produksi video tersebut dan meminta agar video segera dihapus dari seluruh platform media sosial.
“Sabtu, 8 Maret 2025 lalu, kami mengundang Mas Willy selaku penanggung jawab video untuk mediasi, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Blitar dan unsur organisasi masyarakat (ormas),” ujar Bryan saat dikonfirmasi pada Senin (10/3).
Ia menegaskan bahwa Kepala Perpusnas Bung Karno telah meminta secara resmi agar video tersebut dihapus dalam waktu 2×24 jam dari semua platform digital, terutama YouTube. Selain itu, pihaknya juga meminta pembuat video klip untuk membuat dan mengunggah video permintaan maaf secara terbuka di berbagai media sosial.
Menurut Bryan, berdasarkan hasil pemantauan, video klip tersebut kini telah dihapus dari sejumlah akun media sosial, termasuk dari kanal ‘Mala Agatha Official’ di YouTube. Permintaan maaf secara terbuka juga telah disampaikan oleh pihak pembuat video melalui beberapa platform digital.
“Kami memahami kebebasan berekspresi seniman dalam berkarya, namun lokasi pengambilan gambar harus disesuaikan dengan muatan dan pesan dari lagu tersebut. Dalam kasus ini, isi lagu yang mengandung kata-kata vulgar sangat tidak pantas jika dikaitkan dengan tempat yang memiliki nilai sejarah seperti Perpusnas Bung Karno,” jelas Bryan.
Ia menambahkan bahwa video tersebut diambil di amphitheatre yang terletak di sisi barat Gedung Perpusnas Bung Karno. Meski area tersebut terbuka untuk umum, pihaknya menekankan bahwa setiap kegiatan komersial yang dilakukan di lingkungan tersebut harus tetap menghormati nilai sejarah dan integritas tempat.
Pihak Perpusnas Bung Karno menegaskan komitmennya untuk menjaga kesakralan dan kehormatan situs bersejarah tersebut. Mereka juga berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan di lingkungan Perpusnas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan memperketat pengawasan dan memperjelas aturan terkait penggunaan fasilitas di lingkungan Perpusnas Bung Karno agar tidak ada lagi insiden yang mencederai nilai sejarah dan moral masyarakat,” pungkas Bryan.
Kontroversi ini menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih peka terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah dalam berkarya di ruang publik, terutama di tempat yang memiliki signifikansi nasional dan historis seperti Perpusnas Bung Karno.
Discussion about this post