Mojokerto, Moralita.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mojokerto mulai mempercepat proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 60 desa tahap pertama, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar menyatakan bahwa proses pendirian koperasi telah memasuki tahap sosialisasi dan persiapan legalitas.
“Hari ini kami sudah masuk tahap persiapan dan sosialisasi kepada 60 desa di Kabupaten Mojokerto. Seluruh legalitas akan kami tuntaskan dalam bulan April 2025,” ujarnya saat acara sosialisasi bersama Paguyuban Kepala Desa (PKD), Senin (14/4).
Launching Resmi oleh Bupati Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan launching resmi legalitas 60 Kopdes Merah Putih akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025 oleh Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa (Gus Barra). Adapun untuk tahap kedua, akan menyusul pendirian 100 koperasi desa lagi pada tahun ini, dan sisanya akan dituntaskan pada 2026, sehingga seluruh desa di Mojokerto yang berjumlah 304 desa akan memiliki koperasi sendiri.

“Kami menargetkan seluruh desa sudah memiliki koperasi legal dan operasional pada tahun 2026,” imbuh Muhtar.
Langkah Awal Kejar Legalitas Akta Notaris
Langkah paling krusial saat ini, menurut Abdulloh, adalah pembuatan akta notaris sebagai dasar legalitas koperasi. Dinas Koperasi telah bekerja sama dengan asosiasi notaris dan mendapatkan kesepakatan tarif jasa pembuatan akta secara massal untuk efisiensi anggaran. “Setelah akta selesai, kami menunggu juknis dan sumber pendanaan dari pusat agar koperasi bisa segera dioperasikan,” jelasnya.
Koperasi Desa sebagai Lumbung Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Muhtar menyebut koperasi desa akan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan lumbung pangan masyarakat desa. Tidak hanya berfungsi menyerap hasil panen saat surplus, Kopdes juga akan menjadi pusat distribusi kebutuhan pangan saat musim paceklik. “Ini akan memperkuat ketahanan pangan desa dan memberi keuntungan maksimal bagi petani,” tuturnya.
Selain itu, Koperasi Wanita (Kopwan) di masing-masing desa nantinya akan menjadi unit usaha di bawah naungan Kopdes Merah Putih. Untuk desa yang belum memiliki bangunan koperasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menggunakan skema sewa bangunan sementara agar proses operasional bisa segera berjalan.
Model Bisnis Koperasi Berdasarkan Potensi Lokal
Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, Miftahuddin, menegaskan bahwa setiap koperasi akan disesuaikan dengan potensi ekonomi lokal. “Desa pertanian akan membangun koperasi yang fokus pada penyediaan bibit, pupuk, dan penyerapan hasil panen. Sementara desa wisata, misalnya, bisa mengembangkan usaha kuliner atau homestay,” ujarnya.
Model bisnis ini menurutnya tidak seragam, melainkan berbasis potensi unggulan desa. Dengan demikian, koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi yang relevan, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Koperasi Desa di Mojokerto
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM, saat ini terdapat sekitar 267 koperasi aktif di Mojokerto, namun mayoritas belum berbasis desa. Dengan realisasi Kopdes Merah Putih di 304 desa, Kabupaten Mojokerto akan memiliki rasio 1 koperasi per desa, yang menjadi pondasi penguatan ekonomi mikro di wilayah tersebut.
Jika setiap koperasi mampu menyerap minimal 100 anggota aktif, maka kedepan akan ada lebih dari 30.000 warga yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi berbasis koperasi. Hal ini diyakini akan menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang mandiri, menekan praktik tengkulak, serta membuka akses petani dan pelaku UMKM terhadap pasar yang lebih luas.
Discussion about this post