Mojokerto, Moralita.com – Kekosongan jabatan tiga Kepala Dusun yang berakhir masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjadi polemik dimasyarakat. Kepala Desa yang menjadi pihak yang dipojokkan dalam polemik ini akhirnya buka suara.
Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, secara resmi telah berkirim surat permohonan kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada Kamis (13/2), guna mendapatkan solusi terhadap permasalahan ini.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dengan nomor 470/161/416-305.05/2025, Anang Wijayanto mengacu pada Pasal 26 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kepala Desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Mojokerto segera menindaklanjuti kekosongan jabatan perangkat desa berdasarkan asas kebutuhan di Desa Wotanmas Jedong.
Kekosongan ini terjadi karena berakhirnya masa jabatan tiga Perangkat Desa/Kepala Dusun, yakni:
1. Sukim (Kepala Dusun Jedong Kulon), yang telah berusia 47 tahun dan memiliki pendidikan terakhir SLTP.
2. Syamsul Ma’arif (Kepala Dusun Jedong Wetan), yang berusia 46 tahun.
3. Muhammad Solihin (Kepala Dusun Watusari), yang berusia 44 tahun.
Ketiga perangkat desa tersebut sebelumnya diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wotanmas Jedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009, dengan masa jabatan 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga habis 20 November 2024.
Kades mengaku awalnya kurangnya menerima sosialisasi atau pendampingan pemahaman aturan dari pemerintah kabupaten atau kecamatan terkait langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Habisnya masa jabatan 3 Kepala Dusun diberhentikan atau dapat diperpanjang dengan syarat yang berlaku sesuai aturan.
“Kami merasa dibingungkan dengan rekomendasi dari Camat dan Sekda yang berubah-ubah, padahal masa jabatan 3 Kadus kami telah habis,” ujarnya kepala Moralita.com pada Jum’at (14/2).
Selain itu, Kades Anang selama ini berpegang teguh mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 50, terdapat persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi, Berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
“Sejak tahun 2017 yg saat itu UU 6 Tahun 2014 yang berlaku hingga sampai masa SK 3 (tiga) Perangkat Desa habis kemudian ada UU 3/2024 yang terbaru, tetap saja ketiga Kadus yang telah habis masa jabatannya tidak lagi memenuhi syarat umum untuk diangkat kembali. Oleh karena itu, pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa adanya regulasi yang secara eksplisit mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melampaui batas usia atau tidak memenuhi syarat pendidikan,” tegas Kades Anang.

Setelah masa jabatan ketiga perangkat desa tersebut berakhir, lanjut Anang, regulasi yang memungkinkan perpanjangan jabatan hingga usia 60 tahun tetap tidak diterbitkan. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa, karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati Mojokerto, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala Desa.
Dalam surat permohonannya, Anang menekankan bahwa kewenangan pengangkatan perangkat desa saat ini berada di tangan Bupati Mojokerto. “Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan, sehingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penyelesaian,” tegasnya.
Namun, menurutnya karena peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masih belum diterbitkan, desa mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan terkait pengangkatan perangkat desa.
Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, Kepala Desa Wotanmas Jedong secara resmi mengusulkan pengisian jabatan tiga Kepala Dusun yang telah kosong sejak 21 November 2024 kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Desa juga menegaskan bahwa SK Pemberhentian Kepala Desa Wotanmas Jedong pada 20 November 2024 maupun rekomendasi Camat Ngoro tidak memiliki kekuatan hukum, karena secara otomatis masa kerja ketiga perangkat desa tersebut telah berakhir sesuai regulasi yang berlaku.
“Harapannya Bupati Mojokerto dapat segera memberikan solusi terhadap kekosongan jabatan yang terjadi, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Langkah yang menimbulkan polemik kemarin itu bukan persoalan cacat prosedur tapi karena adanya ketidak terpenuhan syarat pada UU pengangkatan Kepala Dusun. Selanjutnya hasil kami berkonsultasi dengan pihak-pihak pemerintah daerah malah jadinya membingungkan, kekeliruan prosedur tersebut akhirnya tidak berkekuatan hukum,” tambahnya.
Discussion about this post