light_mode
expand_less

KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 27 Juni 2025 pukul 20:57
Logo di gedung KPK

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Salah satu aset yang disita adalah sebuah unit rumah yang terletak di Surabaya dengan estimasi nilai mencapai Rp1,3 miliar.

“Telah disita satu unit rumah di Surabaya dengan nilai taksiran sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Jumat (27/6).

Selain itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tanah-tanah tersebut diduga direncanakan akan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan pasir oleh salah satu tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

“Penyidik juga telah memasang tanda penyitaan pada tiga bidang tanah di wilayah Tuban, yang menurut dugaan akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu pihak yang kini berstatus tersangka,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6), tim penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami informasi seputar proses alokasi dan mekanisme penganggaran dana hibah tersebut.

“Para saksi yang hadir diperiksa seputar proses alokasi serta tata kelola penganggaran dana hibah yang menjadi fokus penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Beberapa nama yang diperiksa antara lain Mathur Husyairi (anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (mantan anggota DPRD Jawa Timur), sejumlah pengurus dari lembaga Kaconk Mahfud Institute, serta dua pihak swasta.

KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima dana dan 17 lainnya merupakan pihak pemberi. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Pada 5 Juli 2024, KPK secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara yang diduga memberikan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan dana hibah.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna menegakkan integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat secara luas.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

    Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Tuban, Moralita.com – Kepolisian Resor Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan AR 40 tahun, seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berinisial AO 16 tahun. Tindakan pencabulan ini dilaporkan terjadi di ruang kelas serta di jalan saat korban sedang pulang dari kegiatan sholawatan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP […]

  • HMN Gelar Aksi Bagi Makan Gratis di Mojokerto, Aktualisasi Dukung Program Presiden Prabowo

    HMN Gelar Aksi Bagi Makan Gratis di Mojokerto, Aktualisasi Dukung Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Organisasi Masyarakat Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) menggelar aksi sosial berupa pembagian 5.000 paket makan gratis di area kantor DPRD dan Pemkab Mojokerto, Jumat (28/2). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto serta sebagai ungkapan rasa syukur atas dilantiknya Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai Gubernur […]

  • RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

    RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelakunya. Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa RUU tersebut mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan […]

  • Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Lamongan, Moralita.com – Aroma korupsi kembali tercium dari proyek pengurukan tanah pembangunan Gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017. Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. AM, yang menjabat sebagai Direktur CV GU sekaligus Konsultan Perencana dan Pengawas […]

  • Calon Gubernur Jatim terpilih, Emil Elestianto Dardak.

    MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis Menang

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela (dismissal) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 pada Selasa (4/2) malam. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. […]

  • Logo di gedung KPK

    KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada periode 2011–2015 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dari 2015 hingga […]

expand_less