light_mode
expand_less
NewsBisnisEkonomi

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025: Reformasi Menyeluruh Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 08:06
Pelaku UMKM di bidang kerajinan tangan.

Jakarta, Moralita.com Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai pengganti atas PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi perizinan usaha, dengan tujuan utama menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan investasi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di bidang perizinan dan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua skala.

“Melalui penguatan regulasi dan sistem perizinan yang terintegrasi, PP 28/2025 diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat layanan, serta menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, Senin (30/6).

Baca Juga :  Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

Salah satu inovasi utama dalam regulasi ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA), yakni ketentuan waktu layanan yang wajib dipatuhi oleh instansi terkait dalam setiap tahapan proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen. SLA hadir untuk memastikan kepastian waktu layanan bagi pemohon, sehingga proses perizinan menjadi lebih akuntabel dan terukur.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme “fiktif-positif”, di mana sistem perizinan secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahap selanjutnya apabila tidak ada tanggapan dari instansi terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan. Mekanisme ini diyakini akan menekan praktik birokrasi lamban dan memberikan perlindungan hukum bagi pemohon izin.

Baca Juga :  Bank BRI Cabang Mojokerto Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas UMKM Lokal

Dalam rangka mendorong partisipasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), PP 28/2025 mengakomodasi kebijakan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, pelaku usaha kecil dapat mengajukan izin usaha secara lebih mudah dan mandiri tanpa bergantung pada verifikasi awal yang rumit.

Pemerintah juga telah meningkatkan sistem OSS dengan menambahkan tiga subsistem strategis, yakni:

  1. Persyaratan Dasar – mencakup aspek tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung.
  2. Fasilitas Berusaha – meliputi insentif fiskal, pembiayaan, dan dukungan promosi.
  3. Kemitraan – mendukung kolaborasi usaha antara pelaku UMK dan pelaku usaha besar.

Susiwijono menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2025 kini menjadi satu-satunya acuan atau single reference dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang bersifat mengikat bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

“PP ini menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan atau izin baru yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini,” tandasnya.

Dengan diberlakukannya PP 28/2025, pemerintah menargetkan perbaikan signifikan dalam kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business), khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto almarhum Pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah, Palengaan, Pamekasan, sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, KH Taufik Hasyim saat menghadiri acara ISNU.

    Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Probolinggo

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Pamekasan, Moralita.com – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama dan masyarakat Madura. Pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah, Palengaan, Pamekasan, sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, KH Taufik Hasyim, bersama sang istri, Nyai Amiratul Mawaddah, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di ruas Tol […]

  • Gawat Potensi Pidana 20 Tahun! Laporan Keuangan Selisih Aset 72,8M BPR Majatama Mojokerto, Versi Publik dan OJK

    Gawat Potensi Pidana 20 Tahun! Laporan Keuangan Selisih Aset 72,8M BPR Majatama Mojokerto, Versi Publik dan OJK

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Perbedaan jumlah signifikan sampai puluhan miliar dalam dua versi laporan keuangan PT BPR Majatama Perseroda per 31 Desember 2024 ke OJK dengan yang dipublikasikan, memunculkan dugaan pelanggaran Undang-undang Tipikor dan Perbankan. Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Tim Redaksi Moralita.com dari OJK dan Publikasi BPR Majatama per 31 Desember 2024, ditemukan selisih data […]

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana

    Pemerintah Bangun 1.542 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Wilayah 3T Guna Percepat Penurunan Stunting

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

     Jakarta, Moralita.com – mengumumkan rencana strategis pembangunan 1.542 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Program ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengumuman ini disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat […]

  • KH. Asep Saifuddin Chalim Tegaskan Pendidikan Harus Gratis di Kabupaten Mojokerto, Pungli Berawal Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    KH. Asep Saifuddin Chalim Tegaskan Pendidikan Harus Gratis di Kabupaten Mojokerto, Pungli Berawal Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pendidikan gratis menjadi isu sentral yang kembali disuarakan oleh KH. Asep Saifuddin Chalim dalam acara buka bersama dan santunan anak yatim di Guest House Amanatul Ummah, Minggu (23/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, ulama kharismatik dzuriyah putra pendiri NU ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah negeri di Kabupaten Mojokerto untuk tidak menggratiskan […]

  • Ketua DPD RI Sultan B Najamudin

     DPD RI Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo–Gibran

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Nomor HM.03.00/1122/DPDRI/IV/2025 yang ditujukan kepada seluruh […]

  • Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

    Pekan Depan Prediksi Cuaca Ekstrem, Pemkot Mojokerto Imbau Masyarakat Waspada

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memprediksi cuaca ekstrem akan berlangsung hingga 10 Januari 2025. Fenomena atmosfer seperti gelombang Low Frequency dan peningkatan La Nina menjadi penyebab utama tingginya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Mojokerto. Dalam laporan resminya, BMKG mengingatkan potensi berbagai ancaman bencana akibat cuaca ekstrem, […]

expand_less