light_mode
expand_less
NewsBisnisEkonomi

PLN dan Kementerian ESDM Beda Proyeksi Subsidi Listrik 2026, Perlu Sinkronisasi Data

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 12:30
Foto gedung PLN kantor pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jakarta, Moralita.com – PT PLN (Persero) mengakui adanya perbedaan proyeksi besaran subsidi listrik untuk tahun anggaran 2026 antara perusahaan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perbedaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung pada Senin (30/6), di Jakarta.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, memaparkan bahwa pihaknya memproyeksikan kebutuhan subsidi listrik pada tahun 2026 sebesar Rp100,7 triliun, dengan volume penyaluran energi listrik mencapai 81,561 terawatt hour (TWh).

“Ini yang tadi sedikit berbeda dengan yang disampaikan Pak Jisman. Proyeksi kami sebesar Rp100,7 triliun, dengan volume 81,561 TWh. Angka ini kami susun berdasarkan forecast internal PLN,” ujarnya dalam forum RDP.

Adi menegaskan, PLN terbuka untuk melakukan sinkronisasi proyeksi bersama Kementerian ESDM guna memastikan akurasi dan keselarasan perhitungan subsidi dalam penyusunan RAPBN 2026.

Baca Juga :  Menteri ESDM: Harga LPG 3 Kg Seharusnya Rp 15 Ribu, Pemerintah Perketat Distribusi

“Ini tentu perlu kita sinkronkan bersama. Pak Jisman tadi menyampaikan proyeksinya dalam bentuk rentang. Harapannya nanti kami bisa menemukan titik temu yang tepat dalam penyusunan anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa pihaknya memperkirakan subsidi listrik tahun 2026 berada dalam kisaran Rp97,37 triliun hingga Rp104,97 triliun, tergantung pada kondisi makroekonomi yang berlaku saat itu.

Ia merinci dua skenario makro yang menjadi dasar proyeksi:

  • Skenario bawah: inflasi 1,5%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$60 per barel, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS → Subsidi diperkirakan Rp97,37 triliun.
  • Skenario atas: inflasi 3,5%, ICP US$80 per barel, dan kurs rupiah Rp16.900 per dolar AS → Subsidi bisa mencapai Rp104,97 triliun.
Baca Juga :  PT Gag Nikel Hormati Keputusan Penghentian Operasional Tambang Sementara, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

“Subsidi ini diperuntukkan bagi 44,88 juta pelanggan, khususnya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, serta sektor usaha kecil, industri kecil, dan fasilitas sosial,” terang Jisman.

Ia juga menegaskan bahwa subsidi listrik bersifat tepat sasaran dan hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai basis data terpadu kesejahteraan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Jisman mengungkapkan bahwa outlook subsidi listrik tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp90,32 triliun, atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp87,72 triliun.

Peningkatan ini didorong oleh fluktuasi tajam nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia (ICP) yang memengaruhi biaya produksi listrik.

“Kurs dan ICP sangat volatil. Kita lihat sendiri, pergerakannya dari Rp14.000 menjadi Rp15.000 bahkan Rp16.000 per dolar AS dalam waktu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

Hingga Mei 2025, realisasi penyerapan subsidi listrik telah mencapai Rp35 triliun, dengan volume penjualan listrik meningkat dari 71 TWh pada 2024 menjadi proyeksi 76,63 TWh pada 2025.

Perbedaan proyeksi antara PLN dan Kementerian ESDM mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan subsidi energi, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Oleh karena itu, langkah sinkronisasi data dan proyeksi menjadi kunci agar alokasi anggaran subsidi dapat lebih akurat dan efisien.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal bagi terciptanya koordinasi yang lebih solid antara pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan program subsidi listrik serta menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan di tengah tekanan ekonomi.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Mojokerto Amankan 4 Sound Horeg Nekat Keliling Dini Hari

    Polres Mojokerto Amankan 4 Sound Horeg Nekat Keliling Dini Hari

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Suasana khusyuk di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk memperbanyak ibadah malam terganggu akibat maraknya penggunaan sound horeg oleh sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto. Suara bising dari sound horeg yang digunakan untuk membangunkan sahur ini memicu keluhan dari masyarakat karena mengganggu waktu istirahat dan ibadah di sepertiga malam. Menindaklanjuti keluhan […]

  • IMG_20250101_001132

    Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA. Insentif stimulus dari pemerintah ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari program ekonomi nasional. “Untuk […]

  • Pakar Hukum sebut Kepala SMPN 7 Mojokerto Bisa Dijerat Pidana atas Tragedi Pantai Drini Tewaskan Siswanya

    Pakar Hukum sebut Kepala SMPN 7 Mojokerto Bisa Dijerat Pidana atas Tragedi Pantai Drini Tewaskan Siswanya

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Terhadap insiden tragis 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tewas tenggelam di Pantai Drini, tuai respon praktisi dan Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Dr. Imron Rosyadi, MH. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan institusi pendidikan dapat dijerat pidana apabila terbukti ada kelalaian yang berkontribusi, baik secara langsung […]

  • 6 Bulan Profit 4 Miliar, Wisata Bernah de Vallei Bagikan Deviden Jutaan Rupiah pada Masyarakat Desa Kembangbelor Mojokerto

    6 Bulan Profit 4 Miliar, Wisata Bernah de Vallei Bagikan Deviden Jutaan Rupiah pada Masyarakat Desa Kembangbelor Mojokerto

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Alief W
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Bernah de Vallei Desa Wisata Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto gelar rapat terbuka pembagian deviden yang ke-7 kepada masyarakat desa. Kepala Desa Kembangbelor, Mukhtar Efendi mengatakan bahwa masyarakat diundang dalam agenda rutin rapat terbuka pembagian Deviden yang ke-7 ini untuk menerima laporan 6 bulanan profit Bernah De Vallei. “Secara umum pendapatan 6 […]

  • IMG_20250101_123439

    Waspadai Efek Zat Kimia yang Terkandung pada Skin Care

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi pemakaian skin care

  • Gedung KPK

    KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Tuban, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6) mengungkapkan bahwa penyidik menyita […]

expand_less