DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri, Bukan Lagi Gubernur
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 23 Agustus 2025 11:26 WIB; ?>

Ibadah Haji di Ka'bah
Jakarta, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati perubahan mekanisme pembagian kuota haji reguler. Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI, kuota haji reguler di tingkat kabupaten/kota kini akan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama, bukan lagi oleh gubernur sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Ketok ya?” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, saat mengesahkan keputusan tersebut dalam rapat panja yang digelar pada Jumat (22/8/). Setelah palu diketok, aturan tersebut resmi berlaku dan menjadi salah satu poin perubahan penting dalam revisi UU Haji dan Umrah.
Perubahan Regulasi dalam Pasal 13
Dalam pembahasan, Panja menyepakati perubahan yang dituangkan dalam Pasal 13 RUU Haji dan Umrah, yakni:
- Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
- Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
- proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Dengan demikian, peran gubernur dalam menentukan kuota haji tingkat kabupaten/kota resmi ditiadakan. Seluruh kewenangan distribusi kuota akan terpusat di Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menambahkan bahwa dalam regulasi baru, pembagian kuota haji akan dibagi ke dalam tiga klaster, yakni: haji reguler, haji khusus, dan haji mandiri.
Menurutnya, semua skema kuota nantinya akan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Agama, termasuk penentuan calon jemaah yang berhak berangkat sesuai kuota.
“Yang namanya haji khusus pun akan diatur langsung oleh Menteri Agama. Termasuk soal kuotanya, siapa yang berangkat, harus jelas dan transparan,” kata Wachid.
Perubahan aturan ini disebut sebagai upaya memperkuat sistem manajemen kuota haji nasional agar lebih adil, merata, dan terukur. Sentralisasi kewenangan di tangan Menteri Agama diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kewenangan di tingkat daerah serta meningkatkan akurasi distribusi kuota berdasarkan data riil daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar