Nasional, Moralita.com – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak, resmi diberhentikan dari jabatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP), yang berlangsung hingga dini hari, Rabu (1/1).
Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12), dan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya. Putusan PTDH terhadap Kombes Donald dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Choirul Anam.
“Sidang etik yang diselenggarakan sejak pukul 11.00 WIB pada 31 Desember 2024 berakhir sekitar pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2025, dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk Direktur Narkoba,” ujar Choirul Anam, seperti dilansir dari laman Kompas.
Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat Kepala Unit (Kanit) juga dikenai sanksi PTDH. Sementara itu, seorang Pamen lainnya yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih menunggu kelanjutan sidang KEPP yang diskors hingga Kamis (2/1).
Hingga saat ini, Kompolnas belum mengungkap identitas lengkap kedua perwira lainnya. Namun, sidang etik ini dipastikan terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung pada 15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan adanya dugaan keterlibatan 18 oknum polisi yang diduga memeras 45 warga negara Malaysia saat menghadiri konser DWP. Insiden ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian tetapi juga memicu sorotan tajam dari publik.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik di internal institusi. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang etik dilakukan secara transparan, berkesinambungan, dan diawasi oleh Kompolnas.
“Kami telah menindak tegas. Sidang etik diselenggarakan secara simultan dan berkesinambungan, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kombes Donald serta Pamen lainnya yang dikenai keputusan serupa mengajukan upaya banding. Proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.
“Kedua perwira yang menerima keputusan PTDH telah mengajukan banding,” tambah Choirul Anam.
Discussion about this post