Bandung, Moralita.com – Sebanyak 59 persen lahan di Indonesia, di luar kawasan hutan, dikuasai oleh satu persen penduduk yang masuk kategori ultra kaya atau konglomerat.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam acara media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1).
“Satu persen dari penduduk Indonesia menguasai hampir 59 persen tanah di negara ini. Fenomena ini menjadi dasar penting pembentukan Badan Bank Tanah untuk mengelola dan menyediakan tanah bagi masyarakat secara berkeadilan,” ujar Parman.
Peran Badan Bank Tanah dalam Reforma Agraria
Badan Bank Tanah, yang berstatus sebagai badan hukum sui generis, dibentuk untuk mendukung upaya pemerintah dalam reforma agraria, yaitu redistribusi tanah kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan penguasaan tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa anak cucu kita tidak hanya menjadi penyewa di tanah konglomerat, tetapi memiliki akses terhadap tanah mereka sendiri melalui program reforma agraria,” tegas Parman.
Badan Bank Tanah diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen dari aset tanahnya untuk kepentingan reforma agraria. Hingga akhir 2024, total aset tanah yang dikelola badan ini telah mencapai 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota.
Sumber Aset Tanah
Aset lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah diperoleh dari berbagai sumber, termasuk:
1. Tanah terlantar
2. Tanah bekas hak guna usaha atau hak milik
3. Tanah bekas tambang
4. Tanah timbul dan hasil reklamasi
5. Tanah di pulau-pulau kecil
6. Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
7. Tanah tanpa penguasaan aktif
8. Tanah hasil pelepasan kawasan hutan
Aset-aset ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria, melalui berbagai mekanisme kerja sama, termasuk jual beli, sewa, hibah, dan tukar menukar.
Target Penambahan Aset di Tahun 2025
Pada tahun 2025, Badan Bank Tanah menargetkan penambahan aset lahan seluas 140.000 hektar untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah.
“Kami akan terus memperluas cakupan aset tanah, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi, termasuk mendukung reforma agraria,” kata Parman.
Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengatasi kesenjangan dalam penguasaan tanah di Indonesia, sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya agraria bagi generasi mendatang.
Discussion about this post