Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Ditetapkan, Termasuk Adik Mantan Gubernur
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 21 Mei 2025 11:00 WIB; ?>

Kantor Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat
Mataram, Moralita.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat bernomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, yang telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Iya, sudah diterima,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (20/5).
Tersangka Meliputi Tokoh Penting, Termasuk Adik Eks Gubernur NTB
Salah satu nama yang mencuat dalam daftar tersangka adalah Dewi Noviany, yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pada saat pengadaan berlangsung, Dewi menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Wirajaya Kusuma, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB dan kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah.
Empat tersangka lainnya meliputi:
- Kamarudidin
- Chalid Tomassoang Bulu
- M. Haryadi Wahyudin
- Rabiatul Adawiyah
Keempatnya diketahui pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, termasuk sebagai kepala dinas, kepala bidang, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Seluruh tersangka merupakan penyelenggara negara. Mereka pernah menjabat sebagai kepala dinas, kepala bidang, maupun pejabat pembuat komitmen,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Namun ketika diminta keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka, Regi enggan memberikan penjelasan. “No comment,” ucapnya singkat.
Negara Alami Kerugian Rp1,58 Miliar
Kasus ini bermula dari pengadaan masker untuk penanganan COVID-19 yang menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB dengan nilai total mencapai Rp12,3 miliar. Proses penyelidikan dilakukan sejak Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, diketahui bahwa pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,58 miliar.
Pemprov NTB Siapkan Sanksi Administratif
Terkait penetapan tersangka terhadap Wirajaya Kusuma, Pemerintah Provinsi NTB memastikan akan segera mengambil langkah tegas berupa pembebastugasan dari jabatannya saat ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyampaikan bahwa Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal menjabat.
“Bapak Gubernur sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Yusron, Selasa malam (20/5).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pembebastugasan Wirajaya akan dilakukan segera setelah diterimanya surat resmi dari pihak kepolisian.
“Setelah surat diterima secara resmi, Gubernur akan membebastugaskan beliau dari jabatan Kepala Biro Ekonomi dan menunjuk Pelaksana Tugas untuk menjamin kelancaran operasional,” tambah Yusron.
Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Penetapan enam tersangka dalam kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya di tengah situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar