Beranda News ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Soroti Pengadaan Katering Jemaah
News

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Soroti Pengadaan Katering Jemaah

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa, (5/8).

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus utama dalam laporan tersebut adalah indikasi penyimpangan dalam pengadaan katering makanan bagi jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Dugaan korupsi yang kami temukan diperkirakan mencapai angka sekitar Rp255 miliar,” ungkap Wana, seperti dikutip dari RMOL.

Menurut hasil investigasi ICW, ditemukan adanya indikasi pengurangan spesifikasi makanan yang disediakan bagi jemaah, dengan nilai pengurangan mencapai 4 riyal per porsi. Wana menegaskan bahwa makanan yang disajikan kepada jemaah tidak memenuhi standar gizi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, terutama terkait angka kecukupan energi harian.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung: Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

“Permenkes menyebutkan bahwa secara umum kebutuhan energi individu berkisar pada 2.100 kilokalori per hari. Namun, hasil penghitungan kami menunjukkan bahwa konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji hanya mencakup antara 1.715 hingga 1.765 kilokalori per hari,” terang Wana.

Baca Juga :   MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

ICW juga menyoroti adanya potensi masalah sejak tahap perencanaan penyelenggaraan katering. Berdasarkan temuan awal tersebut, ICW melaporkan tiga individu dari Kementerian Agama yang diduga terlibat. Dari ketiganya, satu merupakan penyelenggara negara, sementara dua lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN).

“Namun demikian, kami juga menilai bahwa masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar nama-nama yang telah kami adukan. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelayanan umum dan proses pengadaan katering ibadah haji,” tegas Wana.

ICW menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana dan layanan publik, khususnya pada kegiatan keagamaan berskala besar seperti penyelenggaraan haji, yang setiap tahunnya melibatkan anggaran triliunan rupiah dan menyangkut kepentingan umat.

Sebelumnya

Bupati Bojonegoro Ungkap Kegagalan Rekrut Dokter Spesialis di Hadapan Menko PMK dan Dirjen Kemenkes

Selanjutnya

Klaim Pemerintah Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II-2025, Kontradiksi INDEF Sebut 10 Indikator Melemah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman