KPK Segera Tingkatkan Status Dua Kasus Korupsi Besar ke Tahap Penyidikan
Oleh Redaksi — Kamis, 7 Agustus 2025 06:39 WIB; ?>

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera meningkatkan penanganan dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan. Dua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, serta dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 yang digelar di Gedung Juang, Komplek Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Fitroh, KPK akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan apabila hasil pengumpulan bukti dan fakta dinilai telah mencukupi.
“Mudah-mudahan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup kuat, maka KPK akan segera meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” ujar Fitroh kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang agenda permintaan keterangan terhadap dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Keduanya diketahui merupakan menteri yang menjabat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Senada dengan pernyataan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan bahwa proses penyidikan untuk kasus dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan secara resmi.
“Terkait perkara haji, proses penyidikannya akan segera kami umumkan dalam waktu dekat. Prosesnya sangat dekat dengan penyidikan,” ujar Asep menambahkan.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara, terutama dalam sektor-sektor yang menyangkut kepentingan publik dan dana besar seperti penyelenggaraan ibadah haji dan pengadaan teknologi pendidikan.
Artikel terkait:
- KPK Ungkap Rekayasa Tender Proyek DJKA, Bupati Pati Sudewo Terseret
- KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim sebagai Saksi Korupsi Hibah Pokmas 2019–2022
- Eks Komisaris Utama PT ASDP Ferry Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Menteri BUMN
- Kejagung Periksa Eks Direktur Gojek dan Pemilik PT Go-Jek Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment