Mantan Menag Yaqut Sampaikan Terima Kasih kepada KPK Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 8 Agustus 2025 12:17 WIB; ?>

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) siang.
Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Yaqut mengaku bersyukur dapat memberikan klarifikasi atas isu yang menyeret namanya dan Kementerian Agama pada masa kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih karena akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 lalu,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) siang.
Yaqut meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB, setelah memberikan keterangan selama kurang lebih lima jam. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan banyak pertanyaan seputar mekanisme pembagian kuota tambahan haji.
“Ya, banyak lah pertanyaan,” ujarnya singkat sembari meninggalkan lokasi.
Meski demikian, Yaqut enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, termasuk soal kemungkinan adanya arahan dari Presiden terkait pembagian kuota tersebut. “Kalau terkait materi, saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kepada rekan-rekan media. Intinya, saya bersyukur dapat menjelaskan dan mengklarifikasi seluruh hal yang berkaitan dengan kuota haji tahun lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengindikasikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (20/7).
Asep menjelaskan, pihaknya masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses distribusi kuota tambahan yang diperoleh pemerintah dari Arab Saudi.
Tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah tersebut awalnya diajukan pemerintah untuk memperpendek antrean keberangkatan haji. Berdasarkan ketentuan, kuota tersebut dibagi menjadi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian dilakukan secara merata masing-masing 50 persen.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ada keuntungan yang diambil dari kuota haji khusus ini,” jelas Asep.
KPK kini menelusuri alur distribusi kuota tersebut hingga ke penyedia layanan perjalanan haji (travel agent). “Kita sudah memanggil beberapa travel agent. Kita ingin mengetahui berapa kuota yang mereka terima dan berapa harga yang kemudian dibebankan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai undang-undang,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, kehadiran Yaqut di KPK merupakan wujud iktikad baik untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar