Selasa, 14 Okt 2025
light_mode
Home » News » Surya Paloh Tanggapi OTT Bupati Kolaka Timur, Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Surya Paloh Tanggapi OTT Bupati Kolaka Timur, Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Oleh Redaksi — Sabtu, 9 Agustus 2025 09:56 WIB

Makassar, Moralita.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi secara terbuka penangkapan Abdul Azis, kader NasDem yang juga Bupati Kolaka Timur, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan tersebut disampaikan di sela pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8).

Mengutip Antara, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI untuk meminta KPK hadir dalam rapat dengar pendapat. Tujuannya, agar penjelasan mengenai terminologi OTT dapat diperjelas dan dipahami bersama.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem meminta Komisi III DPR memanggil KPK dalam dengar pendapat, supaya terminologi OTT bisa diperjelas oleh kita bersama,” ujar Surya Paloh, Jumat (8/8), seusai membuka Rakernas I di Makassar.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Azis ditangkap di Sulawesi Tenggara. Namun, pada saat itu yang bersangkutan diketahui tengah berada di Makassar menghadiri Rakernas I Partai NasDem. Bahkan, sejumlah pengurus DPP NasDem sempat menyampaikan bahwa Abdul Azis masih berada di arena kegiatan.

Baca Juga :  KPK Sita US$3,5 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP (Persero) Tbk

Surya Paloh menilai pemberitaan awal tersebut cenderung menghadirkan drama sebelum proses penegakan hukum berlangsung.

“Yang membuat NasDem sedih adalah adanya drama terlebih dahulu, baru penegakan hukum. Setelah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak baik,” tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Abdul Azis dijemput penyidik KPK di Makassar, kemudian dibawa ke Markas Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Surya Paloh mengingatkan kadernya untuk tidak tergesa-gesa memberi komentar atau pernyataan yang terkesan membela diri.

“Di internal NasDem, kami tidak terlalu cepat bereaksi seolah-olah membela diri. Kita tenang dulu,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan penerapan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penggunaan istilah OTT yang dinilainya kurang tepat.

“OTT seharusnya terjadi di satu tempat, di mana pemberi dan penerima melakukan transaksi yang melanggar hukum. Tetapi, jika pelanggaran terjadi di dua lokasi berbeda, misalnya pemberi di Sulawesi Tenggara dan penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus,” sindirnya.

Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Surya Paloh berharap rapat dengar pendapat yang diminta kepada Komisi III DPR dapat memberikan kejelasan publik mengenai definisi OTT, sehingga tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan Partai NasDem tetap berada di barisan pendukung penegakan hukum yang murni, profesional, dan bijaksana.

“Tegakkan hukum secara murni, NasDem akan selalu mendukung. Yang salah tetap salah, tetapi prosesnya harus dilakukan dengan bijak,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan Abdul Azis sebagai salah satu dari lima tersangka dalam OTT terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis berperan sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi melalui OTT KPK, sekaligus memicu diskursus publik mengenai transparansi, prosedur, dan terminologi dalam penegakan hukum di Indonesia.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less