Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » News » KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Oleh Redaksi — Sabtu, 9 Agustus 2025 07:38 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar. Selain Abdul Azis, empat tersangka lain juga dijerat dalam perkara ini.

Keempatnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat Kementerian Kesehatan yang bertindak sebagai Person in Charge (PIC) proyek; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pemkab Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan minimal dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8).

KPK mengungkap perkara ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar. Dalam operasi tersebut, 12 orang diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diduga merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD Koltim yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan perencanaan kemudian diserahkan melalui penunjukan langsung kepada PT Patroon Arsindo yang diwakili Nugroho Budiharto (NB).

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes mengadakan pertemuan lanjutan untuk mengatur proses lelang. Dalam tahapan ini, AGD selaku PPK diduga menyerahkan sejumlah uang kepada ALH. Tak hanya itu, Bupati Abdul Azis disebut mengirim tim khusus ke Jakarta untuk memastikan PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang.

Pemenang lelang diumumkan di situs LPSE Koltim pada Maret 2025, dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar. AGD menandatangani kontrak tersebut dengan PT PCP.

Investigasi KPK menemukan bahwa pada Mei–Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik dana Rp2,09 miliar, di mana Rp500 juta diserahkan langsung kepada AGD di lokasi proyek. DK juga menyampaikan permintaan AGD kepada internal PT PCP terkait commitment fee 8% senilai sekitar Rp9 miliar.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada AGD, yang kemudian diberikan kepada Yasin (YS), staf Bupati Koltim. Sebagian dana ini dipakai untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.

Selain itu, DK juga mencairkan uang tunai Rp200 juta dan menyerahkannya kepada AGD. PT PCP kembali menarik cek Rp3,3 miliar. Penyerahan uang Rp200 juta kepada AGD inilah yang menjadi salah satu barang bukti saat OTT dilakukan.

Sebelum penetapan resmi tersangka, Abdul Azis sempat membantah dirinya terjaring OTT. Ia mengaku tidak mengetahui adanya operasi KPK di wilayahnya dan menyatakan tengah berada di Kota Kendari. Namun, pada Jumat (8/8/2025), KPK memastikan penangkapan dilakukan tak lama setelah Abdul Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

  • Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. “KPK akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena besarnya nilai proyek dan commitment fee yang diminta, tetapi juga karena melibatkan kepala daerah aktif serta pejabat pusat dalam proyek vital sektor kesehatan.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less