Beranda News KPK Soroti Lonjakan Anggaran Pokir DPRD Bojonegoro hingga Potensi Konflik Kepentingan Pengadaan Barang/Jasa
News

KPK Soroti Lonjakan Anggaran Pokir DPRD Bojonegoro hingga Potensi Konflik Kepentingan Pengadaan Barang/Jasa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

Bojonegoro, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Salah satu sorotan utama adalah lonjakan signifikan anggaran pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang meningkat dari Rp180 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp300 miliar pada tahun anggaran 2025.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) III-1 Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menjelaskan bahwa dokumen kerja Pokir tersebut belum sepenuhnya tervalidasi, namun sudah terinput ke dalam sistem penganggaran daerah. “KPK juga mencermati pola pengadaan barang dan jasa tahun 2025, termasuk tender dengan nilai total Rp1,13 triliun dan pengadaan langsung sebesar Rp570 miliar, yang nilainya hampir setara,” ujar Wahyudi, Sabtu (9/8).

Baca Juga :  KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR

Temuan lainnya adalah adanya penggunaan penyedia jasa yang sama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Untuk itu, KPK mendorong pemanfaatan sistem e-purchasing demi meningkatkan transparansi, sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. “Pada prinsipnya, KPK ingin memastikan kebutuhan di setiap paket pengadaan benar-benar sesuai, serta mengantisipasi potensi kerugian keuangan daerah,” tegas Wahyudi.

Selain sektor pengadaan, KPK juga menemukan ribuan data penerima hibah dan bantuan keuangan yang belum tervalidasi. Wahyudi menekankan pentingnya verifikasi data tersebut agar program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi 419 desa di Bojonegoro tidak tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Suami Mantan Wali Kota Semarang Diduga Minta Rp2 Miliar untuk "Mengondisikan" KPK, Terungkap dalam Sidang Tipikor

KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik tetap terjaga.

Sebelumnya

Forkopimda Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Selanjutnya

Pemkab dan Pemkot Serang Bersitegang Rebutkan Delapan Pulau di Teluk Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman