DPRD DKI Jakarta Minta Sekolah Negeri Tidak Wajibkan Pembelian Seragam di Koperasi
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 11 Agustus 2025 09:16 WIB; ?>

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Jakarta, Moralita.com – Seluruh sekolah negeri di DKI Jakarta diminta tidak memberlakukan kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah melalui koperasi sekolah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan peserta didik, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pembelian seragam seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban. “Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/).
Menurut Aziz, tidak sedikit siswa yang mendapatkan seragam bekas pakai dari saudara atau kerabatnya. Kondisi ini seharusnya dihormati oleh pihak sekolah. “Kalau sudah punya dari kakaknya atau saudaranya, tidak boleh dipaksa membeli baru,” tegasnya.
Ia mengungkapkan telah menerima banyak keluhan dari orangtua siswa yang kesulitan membayar biaya seragam dan atribut sekolah, padahal mereka masih memiliki seragam layak pakai. “Kenapa harus beli lagi kalau yang lama masih bagus? Intinya jangan ada paksaan membeli di koperasi sekolah,” katanya.
Aziz juga menekankan pentingnya memberi kebebasan bagi orangtua untuk membeli seragam di tempat lain dengan harga yang lebih terjangkau. “Biarkan orangtua memilih membeli di mana saja, yang penting sesuai aturan seragam sekolah,” tambahnya.
Larangan menjual seragam sekolah sebenarnya sudah tertuang dalam regulasi. Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah untuk menjual bahan atau pakaian seragam.
Aturan serupa juga terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 13 menyebutkan, sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orangtua untuk membeli seragam baru, baik pada kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
Atas dasar itu, Aziz mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan aturan tersebut. “Tujuan kita menggratiskan sekolah adalah agar semua anak, terutama dari keluarga menengah ke bawah, dapat bersekolah tanpa terbebani faktor-faktor non-akademik seperti ini,” pungkasnya.
Artikel terkait:
- Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Pemkot Surabaya Hari ini, 5 Sekolah Jadi Percontohan
- Guru Wali Murid Wajib Paham! MPLS 2025 Harus Edukatif dan Bebas Kekerasan, Ini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen
- Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan
- SMPN 2 Jombang Konsisten dalam deretan Prestasi
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar