ICW Ungkap Biaya Politik Ratusan Miliar, Jadi Pemicu Maraknya Korupsi
Jakarta, Moralita.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong banyak politisi terjerat kasus korupsi. Berdasarkan hasil kajian, biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menjelaskan bahwa laporan Westminster Foundation for Democracy pada 2024 mengungkapkan, calon anggota DPR RI rata-rata menghabiskan dana kampanye sebesar Rp5 miliar.
“Rata-rata calon legislatif DPR mengeluarkan sekitar Rp5 miliar. Namun, sejumlah pengakuan menunjukkan ada caleg yang harus menghabiskan dana puluhan miliar, bahkan maksimal mencapai Rp160 miliar,” ungkap Yassar dalam diskusi daring, Senin (11/8).
Untuk pemilihan kepala daerah, lanjutnya, biaya pemenangan bupati dan wali kota berkisar antara Rp20–30 miliar, sedangkan untuk gubernur dapat menembus Rp100 miliar.
Menurut Yassar, angka tersebut hanya mencakup biaya kampanye yang diatur undang-undang. Di luar itu, masih ada pengeluaran ilegal seperti politik uang atau vote buying.
“Belum termasuk biaya gelap. Misalnya dalam Pilbup Barito Utara 2024, pasangan Ahmad Gunadi–Sastra Jaya terbukti membagikan uang Rp16 juta per pemilih. Bahkan ada keluarga yang mengaku menerima total sekitar Rp60 juta,” bebernya.
ICW menegaskan bahwa mahalnya biaya politik mendorong sebagian politisi untuk melakukan korupsi setelah terpilih, demi mengembalikan modal kampanye.
“Uang yang dikeluarkan saat kampanye sering kali dikembalikan dengan cara korupsi ketika mereka sudah duduk di kursi jabatan,” ujar Yassar.
Data ICW mencatat, sejak 2004 hingga 2023 sedikitnya 388 kepala daerah pernah ditangkap karena kasus korupsi. Sementara itu, dari 2011 hingga 2023, terdapat 529 anggota legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, yang terjerat kasus serupa.
Rekomendasi ICW untuk Menekan Biaya Politik dan Korupsi
Agar praktik tersebut dapat diminimalisir, ICW merekomendasikan delapan langkah strategis:
- Meminimalisasi pragmatisme politik dalam proses kandidasi Pemilu dan memperketat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
- Memperkuat kemandirian tim seleksi anggota penyelenggara Pemilu.
- Memfokuskan peran Bawaslu pada penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Menerapkan skema disinsentif agar penerimaan dana kampanye tidak bergantung pada donatur besar maupun dana pribadi peserta.
- Menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres.
- Memberikan insentif agar peserta Pemilu tidak berlebihan menggunakan baliho dan alat peraga lainnya.
- Menentukan syarat mutlak bagi partai politik penerima bantuan politik dari APBN.
- Memperkenalkan mekanisme audit investigatif terhadap laporan dana kampanye.
ICW menegaskan, pembatasan biaya politik bukan hanya soal efisiensi Pemilu, tetapi juga langkah preventif untuk menutup celah korupsi di kalangan pejabat publik.






