Beranda News KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji Khusus 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
News

KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji Khusus 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Logo di gedung KPK

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta per orang yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

“Informasi itu akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK saat ini telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan, dan penyidik tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Dugaan Pungli hingga Ratusan Miliar Rupiah

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa pungli yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dari kuota tambahan diperkirakan mencapai Rp75 juta per orang atau setara 5.000 dolar AS.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 jemaah dan dikalikan Rp75 juta, maka potensi pungli atau korupsi mencapai Rp691 miliar,” ungkap Boyamin melalui keterangan tertulis.

MAKI juga menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan kepada KPK. Menurut Boyamin, dokumen tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Dalam SK itu, tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota, bukan 50%.

“SK ini sulit dilacak, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal memperolehnya,” kata Boyamin.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Kuota Haji Disalurkan Melalui Asosiasi Travel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan pemerintah melalui asosiasi travel haji khusus, bukan langsung kepada masing-masing perusahaan.

“Melalui asosiasi,” ujarnya singkat. Meski begitu, KPK masih menelusuri jumlah asosiasi yang terlibat.

Berdasarkan temuan awal, KPK menilai adanya perubahan komposisi pembagian kuota tambahan yang signifikan: dari ketentuan semula 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, menjadi 50:50 untuk kuota tambahan.

Budi Prasetyo menuturkan, perhitungan awal KPK yang dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 dapat melampaui Rp1 triliun.

“Kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi seharusnya bertujuan memangkas waktu tunggu antrean haji, bukan untuk keuntungan pihak tertentu,” tegas Budi.

Laporan Dugaan Korupsi Haji 2025 oleh ICW

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Selain kasus kuota haji 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 5 Agustus 2025 juga melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut ada dua fokus laporan, yakni terkait layanan masyair dan layanan konsumsi. Menurutnya, Kementerian Agama menetapkan anggaran konsumsi sebesar 40 riyal per orang per hari untuk tiga kali makan. Namun, pungutan yang dilakukan oleh pihak terlapor diduga menghasilkan keuntungan ilegal senilai Rp50 miliar.

ICW memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar, dan melaporkan tiga orang terduga pelaku kepada KPK. Hingga kini, KPK belum menerima klarifikasi resmi dari Kementerian Agama terkait laporan tersebut.

Sebelumnya

ICW Ungkap Biaya Politik Ratusan Miliar, Jadi Pemicu Maraknya Korupsi

Selanjutnya

Keterbatasan Fasilitas Jadi Alasan RS Militer Tak Lakukan Autopsi Prada Lucky, TNI AD Pastikan Pendampingan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman