Kejati Jatim Panggil Sejumlah Kepala Desa di Sumenep Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS 2024
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 09:08 WIB; ?>

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Surabaya, Moralita.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun 2024 terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memanggil sejumlah kepala desa (kades) dari wilayah kepulauan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (14/8).
Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang beredar, para kades yang dimintai keterangan berasal dari Kecamatan Raas dan Kecamatan Gayam. Mereka dijadwalkan hadir di Kantor Kejati Jatim pukul 09.00 WIB untuk menghadap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Muhammad Harris.
Dalam surat tersebut, para kades diminta membawa kartu identitas asli serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS di desa masing-masing. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kejati Jatim Nomor Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, membenarkan pemanggilan tersebut. “Untuk hari Kamis (14/8), yang dipanggil adalah kades-kades dari Kecamatan Raas dan Gayam,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ubet itu menjelaskan, pemanggilan oleh Kejati Jatim tidak hanya menyasar kades di wilayah kepulauan, tetapi juga kades dari wilayah daratan Sumenep. “Ini penyidikan lanjutan. Meski sebelumnya mereka sudah dimintai keterangan, sekarang dipanggil kembali dengan agenda yang sama, yakni sebagai saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemanggilan ini. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan ditangani langsung oleh Kejati Jatim. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab sejauh mana perkembangan penyidikannya. Silakan langsung menghubungi Kejati Jatim,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Pada tahun 2024, setiap kepala keluarga penerima BSPS di Sumenep memperoleh dana sebesar Rp20 juta yang dialokasikan untuk pembelian material dan pembayaran upah pekerja. Jumlah total penerima bantuan mencapai 5.490 orang dengan nilai anggaran sekitar Rp109,8 miliar.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar