DEN Targetkan Peluncuran Payment ID pada Pertengahan September 2025
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 14:02 WIB; ?>

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta, Moralita.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa peluncuran Payment ID diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan September 2025. Sistem ini dirancang sebagai platform informasi yang mampu mencatat transaksi keuangan masyarakat secara terperinci, dengan tujuan meningkatkan akurasi dan integrasi data ekonomi nasional.
“Saya sudah menyampaikan kepada Presiden bahwa uji coba Payment ID oleh Bank Indonesia akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu. Kemungkinan besar peluncurannya akan menunggu hingga pekan kedua atau ketiga September 2025,” ujar Luhut di kantornya, Rabu (13/8).
Payment ID akan mengintegrasikan berbagai jenis aktivitas keuangan, mulai dari pemasukan dan pengeluaran rekening bank, penggunaan kartu kredit, hingga transaksi melalui dompet digital (e-wallet). Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait perputaran uang di masyarakat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa Payment ID tidak bertujuan untuk memantau atau mengawasi transaksi individu. Menurutnya, pemantauan seperti itu tidak hanya bertentangan dengan ketentuan undang-undang, tetapi juga di luar kewenangan Bank Indonesia.
“Bank Indonesia hanya memanfaatkan data agregat, bukan data pribadi, untuk menganalisis potensi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi. Peran kami berada di ranah kebijakan publik, bukan kebijakan yang menyasar individu,” jelas Dicky.
Ia menambahkan bahwa saat ini Payment ID masih berada dalam tahap uji coba di sandbox. “Isu yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia akan mengintai ruang privat masyarakat adalah tidak mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN Tubagus Nugraha menjelaskan bahwa masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan perlindungan sosial (perlinsos) melalui autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Proses tersebut dapat dilakukan melalui portal digital perlinsos atau menggunakan metode biometrik dan face recognition bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel. “Permohonan akan diproses secara otomatis menggunakan data lintas sumber yang terintegrasi, termasuk data dari Payment ID, melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP),” ungkap Tubagus.
Dengan implementasi Payment ID, pemerintah menargetkan terwujudnya ekosistem data keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi, guna mendukung perumusan kebijakan ekonomi yang berbasis pada bukti dan kebutuhan riil masyarakat.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar