Kemendes PDT Siapkan Tenaga Pendamping untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 15:57 WIB; ?>

Ilustrasi - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mempersiapkan tenaga pendamping desa dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan di bidang perkoperasian.
Jakrta, Moralita.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mempersiapkan tenaga pendamping desa dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan di bidang perkoperasian. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam mengelola berbagai unit usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT, Nugroho Setijo Nagoro, menjelaskan bahwa para pendamping akan mendapatkan pembekalan khusus terkait manajemen koperasi dan keterampilan bisnis. “Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Kapasitas dan wawasan mereka tentang perkoperasian dan bisnis akan ditingkatkan, sehingga mampu memberikan pendampingan yang efektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8).
Nugroho menegaskan, para pendamping akan hadir setiap hari untuk mendampingi Kopdes Merah Putih, memastikan seluruh unit usaha berjalan sesuai rencana, dan mencegah potensi permasalahan keuangan, termasuk risiko gagal bayar pinjaman di bank-bank Himbara. “Pendamping akan terlibat day-to-day dalam operasional koperasi, memastikan manajemen berjalan optimal demi keuntungan dan kesejahteraan desa,” tegasnya.
Selain itu, Nugroho mendorong seluruh pengurus Kopdes Merah Putih memanfaatkan program pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi. Menurutnya, peningkatan kapasitas pengurus menjadi salah satu kunci keberhasilan koperasi dalam menciptakan dampak ekonomi positif di tingkat desa.
Sebelumnya, Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 pada 12 Agustus 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme persetujuan kepala desa terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih, termasuk pemanfaatan dana desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila koperasi mengalami gagal bayar.
Menteri Desa Yandri menjelaskan bahwa dana desa bukanlah jaminan pinjaman, namun dapat digunakan sebagai dukungan jika dana koperasi pada bulan berjalan tidak mencukupi untuk membayar angsuran. Besaran dukungan maksimal adalah 30 persen dari total dana desa di desa terkait.
Sebagai contoh, untuk desa dengan pagu dana desa antara Rp400 juta hingga Rp499,99 juta, dukungan maksimal yang dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman koperasi adalah Rp149.999.700 per tahun. “Skema ini fleksibel dan tidak memberatkan, berbeda dengan jaminan yang harus disetor di awal,” jelas Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Rabu (13/8).
Dengan langkah ini, Kemendes PDT berharap Kopdes Merah Putih dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, profesional, dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar