Beranda News Dua Warga Ajukan Permohonan Pembebasan 22 Demonstran Kasus Ricuh PBB-P2 di Pati
News

Dua Warga Ajukan Permohonan Pembebasan 22 Demonstran Kasus Ricuh PBB-P2 di Pati

Aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8).

Pati, Moralita.com – Dua warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, mengajukan permohonan resmi kepada Kapolresta Pati untuk membebaskan 22 orang demonstran yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (13/8).

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Supriyono (46) dan Teguh Istianto (49), masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta. Keduanya berdomisili di Perum Taman Mutiara Persada, Pati.

Baca Juga :  Ratusan Mantan Nakes RSUD Soewondo Ikut Aksi 13 Agustus, Desak Bupati Sudewo Mundur dan Kembalikan Hak Kerja

Dalam surat tersebut, Supriyono dan Teguh menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi para demonstran serta berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah Pati pasca-kericuhan. Mereka juga berjanji akan memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mereka agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Selain itu, keduanya menegaskan siap berkontribusi aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Viral! Adu Mulut Warga dan Plt Sekda Pati saat Pembubaran Posko Penolakan Kenaikan PBB

“Kami berjanji tidak akan ada aksi demonstrasi lagi yang mengatasnamakan masyarakat selama proses hak angket di DPRD Kabupaten Pati berlangsung,” demikian bunyi pernyataan yang mereka tandatangani.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila komitmen tersebut dilanggar, mereka bersedia para rekan yang terlibat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ricuh Aksi Tolak Bupati di Pati: Muncul Dugaan Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Sebagaimana diketahui, 22 demonstran tersebut diamankan aparat kepolisian usai terjadinya kericuhan dalam aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk protes terbesar terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan menjadi objek pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Sebelumnya

Pakar Hukum Tata Negara: Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Jika Abaikan Partisipasi Publik dalam Kebijakan

Selanjutnya

Kemensos Siapkan 15.370 Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat: Antara Inovasi dan Kekhawatiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman