Kasus Dugaan Korupsi Pujasera Kapal Taman Bahari Mojopahit Masuki Tahap Dua, Enam Tersangka Ditahan
Oleh Redaksi — Jumat, 15 Agustus 2025 10:51 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Tinggi Kota Mojokerto.
Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Mojopahit (TBM). Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar ini kini telah memasuki tahap dua setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dilakukan pada Rabu (13/8).
“Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam proses ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, mulai dari dokumen kontrak kerja sama, surat pertanggungjawaban, bukti transfer, hingga uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta dari tersangka Hendar Adya Sukma kepada pihak kejaksaan.
Enam tersangka yang telah ditahan sebelumnya akan melanjutkan masa penahanan di Lapas Kelas II-B Mojokerto.
“Setelah tahap dua ini, enam tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September,” imbuh Yusaq.
Sementara itu, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, M. Romadon, yang bertanggung jawab atas pengerjaan struktur konstruksi pujasera, hingga kini masih berstatus buron. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 Juli 2025.
Tahap dua ini menjadi penanda bahwa perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Tim JPU Kejari Kota Mojokerto.
“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” tegas Yusaq, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Pacitan.
Kejari menetapkan tujuh orang tersangka pada 24 Juni 2025, yaitu:
- Yustian Suhandinata – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto (nonaktif)
- Zantos Sebaya – Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif)
- M. Romadon – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (buron)
- Hendar Adya Sukma – Penggarap struktur konstruksi
- M. Kudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi
- Cholid Idris – Pelaksana pekerjaan kover
- Putut Nugroho – Pelaksana pekerjaan kover
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan korupsi ini melibatkan rekayasa administrasi, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, serta pengaturan pihak pelaksana proyek sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian.
Artikel terkait:
- Selebgram Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
- KPK Panggil Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
- KPK Periksa Eks CEO GoTo dan Pemegang Saham Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
- KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment