Presiden Prabowo: Selamatkan Rp300 Triliun Dana Negara dari Potensi Penyelewengan
Oleh Redaksi — Jumat, 15 Agustus 2025 11:40 WIB; ?>

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Jakarta, Morlita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kepala negara mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar Rp300 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai rawan disalahgunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Presiden menjelaskan bahwa dirinya telah mengucapkan sumpah jabatan untuk melaksanakan amanat UUD 1945. Salah satu bentuk implementasinya adalah memimpin langsung langkah-langkah pemberantasan praktik korupsi di seluruh institusi eksekutif dan pemerintahan.
“Saya disumpah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Karena itu, saya tidak memiliki pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di seluruh lembaga eksekutif dan pemerintah,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, keberhasilan penyelamatan dana Rp300 triliun tersebut dicapai melalui serangkaian kebijakan efisiensi, terutama pada pos-pos anggaran yang selama ini rentan menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Efisiensi dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas, baik luar negeri maupun dalam negeri, pengadaan alat tulis kantor, serta berbagai pos belanja lainnya yang kerap menjadi celah korupsi.
“Anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri yang begitu besar, anggaran alat tulis kantor yang juga besar, dan berbagai anggaran yang selama ini menjadi sumber korupsi berhasil kami pangkas,” ungkapnya.
Presiden menambahkan, langkah efisiensi ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan dan berkeadilan. Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialokasikan untuk program-program yang lebih produktif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Efisiensi ini adalah perintah konstitusi. Dana Rp300 triliun itu kami alihkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat langsung bagi rakyat banyak,” tegas Presiden.
Kebijakan penghematan ini diharapkan tidak hanya mengamankan keuangan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Artikel terkait:
- BRI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Tindak Tegas Oknum Mantri Kredit Fiktif di Ponorogo
- Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi
- KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025
- Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Empat Pulau Sengketa Tetap Milik Aceh, DPR Apresiasi Sikap Problem Solver Kepala Negara
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment