Selasa, 14 Okt 2025
light_mode
Home » Ekonomi » Wali Kota Cirebon Pastikan Batalkan Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen

Wali Kota Cirebon Pastikan Batalkan Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen

Oleh Redaksi — Sabtu, 16 Agustus 2025 09:41 WIB

Cirebon – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan akan membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat direncanakan berlaku mulai tahun 2026. Kepastian itu disampaikan Edo ketika menanggapi pertanyaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video TikTok yang kemudian beredar luas di grup WhatsApp Humas Pemerintah Kota Cirebon pada Kamis (14/8).

Dalam video tersebut, Dedi menyinggung rencana kenaikan PBB yang nilainya disebut-sebut mencapai hingga 1.000 persen. Menanggapi hal itu, Edo menjelaskan bahwa kebijakan dimaksud bukan berasal dari pemerintahannya, melainkan keputusan yang diambil pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon tahun 2024.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Akan Tinjau Kebijakan Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati

Politikus Partai Golkar itu menegaskan kebijakan yang diputuskan pada periode sebelumnya akan segera dievaluasi dan dikembalikan ke ketentuan awal sebelum mengalami kenaikan signifikan.

“Saya akan berpihak kepada rakyat. Karena itu, keputusan pada 2024 akan saya turunkan kembali,” tegas Edo, dikutip dari RMOLJabar.

Kebijakan kenaikan PBB tersebut sebelumnya menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Sejumlah warga Kota Cirebon merasa terbebani lantaran tagihan pajak mereka meningkat tajam.

Salah satunya dialami oleh Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat sekaligus sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama di Kota Cirebon. Ia mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB tahun 2024 yang naik drastis dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Ricuh Aksi Tolak Bupati di Pati: Muncul Dugaan Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa

“Awalnya saya tidak tahu. Setelah dicek, ternyata tagihan PBB saya mencapai Rp65 juta, padahal pada 2023 hanya Rp6,3 juta. Kenaikannya sampai 1.000 persen. Tentu saya sangat kaget,” ungkap Darma kepada wartawan, Rabu malam (13/8).

Menurut Darma, kebijakan tersebut tidak tepat waktu karena muncul saat kondisi ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

“Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat semakin berat bebannya. Kebijakan ini jelas memberatkan masyarakat kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenaikan PBB-P2 Picu Gelombang Protes di Berbagai Daerah, Pemerintah Pusat Bantah Pemangkasan Dana Transfer sebagai Pemicu

Dengan adanya komitmen dari Wali Kota Effendi Edo untuk meninjau ulang bahkan membatalkan kebijakan tersebut, masyarakat kini menaruh harapan agar pemerintah daerah benar-benar mengedepankan prinsip keadilan sosial serta keberpihakan terhadap kondisi riil warganya.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less