Dispendikbud Sidoarjo Klarifikasi Isu 26 Siswa SD Porong Dikeluarkan dari Sekolah
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 19 Agustus 2025 13:18 WIB; ?>

SDN Candipari 2 Sidoarjo.
Sidoarjo, Moralita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa kabar mengenai 26 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Porong yang disebut dikeluarkan dari sekolah tidaklah benar. Dispendikbud memastikan, para siswa tersebut tidak mengalami putus sekolah (drop out/DO), melainkan dialihkan ke sekolah lain karena keterbatasan pagu di sekolah asal.
Kepala Dispendikbud Sidoarjo, Tirto Adi, menjelaskan bahwa regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya, kata Tirto, telah melakukan serangkaian langkah preventif berupa sosialisasi, pendampingan, serta monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pengelolaan rombongan belajar (rombel) dan pagu sesuai aturan.
Menurut Tirto, kuota atau pagu di setiap sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Data tersebut terkunci. Sekolah tidak diperkenankan menambah siswa di luar ketentuan, karena jika tidak tercatat dalam Dapodik, siswa terancam tidak diakui secara resmi dan bahkan bisa tidak mendapatkan ijazah,” tegasnya.
Kasus kelebihan penerimaan murid terjadi di dua sekolah, yakni SDN Candipari II dan SDN Kesambi. Dari hasil monitoring akhir Juli 2025, ditemukan adanya 14 siswa lebih di SDN Candipari II dan 12 siswa lebih di SDN Kesambi.
Di SDN Candipari II, misalnya, sistem Dapodik hanya menetapkan satu rombel kelas I dengan kapasitas 28 siswa. Namun kenyataannya, sekolah tersebut menerima 42 siswa baru. Menyikapi hal ini, Dispendikbud segera memanggil kepala sekolah, melakukan koordinasi dengan pengawas pendidikan, serta melibatkan Kepala Desa Candipari. Rapat juga digelar bersama 14 wali murid dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur.
“Solusi yang diambil adalah tujuh siswa dipindahkan ke SDN Candipari I yang masih memiliki pagu kosong. Sementara tujuh siswa lainnya tetap mengikuti proses pembelajaran di SDN Candipari II, namun secara administratif dititipkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota. Saat naik ke kelas II, barulah mereka akan dimutasi resmi kembali,” terang Tirto.
Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya tambahan akibat kelebihan siswa di SDN Candipari II tidak akan dibebankan kepada orang tua. “Semua biaya akan ditanggung pihak sekolah, bukan orang tua murid,” ujarnya.
Sementara itu, di SDN Kesambi, pagu resmi yang ditetapkan Dapodik adalah satu rombel dengan kapasitas 30 siswa. Namun hasil monitoring menunjukkan adanya 42 siswa yang diterima. Setelah dilakukan pembinaan, pihak sekolah menggelar rapat dengan 12 wali murid untuk mencari solusi terbaik.
“Hasil musyawarah menyepakati bahwa siswa akan didistribusikan ke sekolah lain di sekitar Kesambi. Tiga siswa dialihkan ke SDN Juwet Kenongo, enam siswa ke SDN Kebakalan, dua siswa memilih pindah ke sekolah swasta, dan satu siswa batal masuk karena belum cukup umur,” jelas Tirto.
Dengan demikian, seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikan dan tidak ada yang dikeluarkan dari sekolah. “Semua orang tua sudah sepakat, dan anak-anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Jadi sekali lagi, tidak ada yang drop out, melainkan hanya dialihkan sesuai aturan pagu,” pungkas Tirto.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar