Beranda Bisnis Menteri UMKM Wajibkan Pelaku Usaha Daftar di Platform SAPA UMKM
Bisnis

Menteri UMKM Wajibkan Pelaku Usaha Daftar di Platform SAPA UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa seluruh pelaku UMKM di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui platform SAPA UMKM yang dikelola Kementerian UMKM. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pendataan yang akurat serta pemetaan yang komprehensif terhadap lebih dari 40 juta UMKM yang tersebar di seluruh Tanah Air.

“Kementerian UMKM akan mengeluarkan aturan resmi agar semua pelaku usaha wajib melakukan onboarding ke dalam sistem ini. Dengan begitu, kita bisa memetakan seluruh UMKM secara lebih tepat. Perhitungan saya, ada sekitar 40 juta UMKM yang dapat terdaftar dalam sistem ini,” ujar Maman dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang UMKM, dikutip dari kanal YouTube Kadin Indonesia, Rabu (20/8).

Baca Juga :  Pemerintah akan Siapkan Modal untuk Pelaku UMKM Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Maman, platform SAPA UMKM akan mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari perizinan, sertifikasi produk, hingga akses terhadap lembaga pendukung.

“Dengan sistem ini kita bisa memetakan secara utuh. Misalnya, UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan langsung diarahkan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk difasilitasi. Proses ini nantinya akan berjalan otomatis di dalam sistem,” jelasnya.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman: Importir Tidak Bahagia Jika Indonesia Berhasil Swasembada Beras

Maman menambahkan, SAPA UMKM dirancang sebagai super app yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan dari kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lain yang berhubungan dengan pengembangan UMKM. Melalui platform ini, Kementerian UMKM juga dapat secara berkala memperbarui data pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), sehingga kualitas data nasional mengenai UMKM lebih valid dan dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan.

“Semua kewenangan ini muncul atas arahan Presiden untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Karena itu, kami menciptakan sistem terintegrasi yang menjadi instrumen penting dalam peningkatan daya saing UMKM,” imbuh Maman.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman: Importir Tidak Bahagia Jika Indonesia Berhasil Swasembada Beras

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menekan pelaku usaha kecil di akar rumput, melainkan sebaliknya, memberikan perlindungan, pelayanan, dan insentif yang lebih optimal.

“Melalui SAPA UMKM, pemerintah dan pelaku usaha dapat membangun simbiosis mutualisme. Ini merupakan kebutuhan strategis agar kami bisa memberikan pelayanan terbaik dan UMKM pun dapat tumbuh lebih kuat,” tegas Maman.

Sebelumnya

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang

Selanjutnya

DPR RI Terima Tunjangan Perumahan, Gaji Pokok Masih Lebih Rendah dari Tunjangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman