Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Pendidikan » Viral Pungutan Uang Gedung Rp 1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Sekolah Sebut Hasil Kesepakatan Komite

Viral Pungutan Uang Gedung Rp 1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Sekolah Sebut Hasil Kesepakatan Komite

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 21 Agustus 2025 12:51 WIB

Jombang, Moralita.com – SMKN 1 Jombang menjadi sorotan publik setelah muncul kabar pungutan uang gedung sebesar Rp 1,5 juta per siswa kelas X. Isu ini mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial, khususnya melalui unggahan akun Instagram @brorondm, yang membagikan tangkapan layar berisi keluhan keluarga salah satu siswa.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menampilkan tanda terima pembayaran yang dinilai janggal karena tidak mencantumkan nama sekolah, kop resmi, stempel, maupun tanda tangan. Postingan itu sontak menuai perhatian luas, dengan lebih dari 3.971 likes, dibagikan sebanyak 128 kali, serta dihujani 577 komentar dari warganet.

“Tanda terima tidak ada nama sekolah, tidak ada stempel, tidak ada tanda tangan. Begitu liciknya kah para pendidik anak kita? Atau ini hanya hoaks? Monitor bang @emildardak. SMKN 1 Jombang, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (20/8).

Sejumlah warganet juga mengeluhkan masih adanya pungutan uang gedung di sekolah negeri, padahal mereka memahami seharusnya biaya semacam itu sudah tidak berlaku di Jawa Timur. Keluhan makin tajam lantaran bukti pembayaran dianggap tidak transparan.

Baca Juga :  KPK Dorong Reformasi Kebijakan untuk Cegah Praktik Pungli dan Korupsi dalam PPDB

“Setahu saya, bukannya Jatim sudah tidak ada lagi biaya uang gedung maupun SPP? Tapi ternyata masih ada. Dan yang bikin saya jengkel, tanda terimanya sangat tidak jelas, tidak ada stempel, nominal ditulis singkatan. Jadi makin mencurigakan,” tulis salah satu komentar.

Menanggapi polemik tersebut, Humas SMKN 1 Jombang, Zainuri, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pungutan tersebut bukan uang gedung dalam arti pungutan wajib, melainkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa kelas X dalam rapat yang digelar Jumat (15/8).

“Dalam rapat yang dibuka Kepala SMKN 1 Jombang, Bapak Abdul Muntolib, disepakati kontribusi komite sebesar Rp 1,5 juta sekali bayar dan partisipasi pendidikan Rp 100 ribu per bulan. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara resmi,” kata Zainuri.

Baca Juga :  Validasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Jombang Rampung, Implementasi Tunggu Instruksi Pusat

Ia menambahkan, uang gedung hanya dibebankan sekali saat masuk kelas X, berbeda dengan iuran bulanan yang disebut sebagai partisipasi pendidikan. Saat ini jumlah siswa baru di SMKN 1 Jombang mencapai 612 anak, sehingga bila seluruhnya membayar penuh, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 918 juta. Namun, kenyataannya tidak semua orang tua mampu membayar.

“Kontribusi itu tidak bersifat mengikat. Siswa dari jalur afirmasi keluarga tidak mampu dibebaskan. Bahkan ada yang bukan jalur afirmasi pun kami beri keringanan setelah mengajukan permohonan resmi,” jelasnya.

Meski disebut kontribusi komite, mekanisme pembayaran tetap melalui loket resmi di sekolah. Dana kemudian dikelola bendahara komite, dengan setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan.

“Dana itu tidak langsung dikelola sekolah, melainkan melalui bendahara komite. Ada nota kesepahaman (MoU) antara sekolah dan komite terkait hal ini,” imbuh Zainuri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, antara lain atap lapangan basket, jogging track di lapangan timur, serta renovasi area parkir siswa dan guru. Menurutnya, pembiayaan itu tidak tercakup dalam alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga :  Pupuk Kaltim Gelar Panen Raya di Jombang, Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Agrosolution

“Penggunaan dana itu memang untuk kebutuhan yang tidak tercover BOS maupun BPOPP,” tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi partisipasi pendidikan Rp 100 ribu per bulan. Dana tersebut, kata Zainuri, dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional non-BOS, seperti honor guru honorer, pelatih, serta akomodasi pendamping siswa saat mengikuti lomba.

“Setahu kami, tidak ada larangan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur selama sifatnya tidak memaksa dan berdasarkan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less