Dua Anggota Brimob dan Security PT GRS Diperiksa Terkait Kekerasan terhadap Wartawan di Serang
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 22 Agustus 2025 08:51 WIB; ?>

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.
Serang, Moralita.com – Polda Banten memastikan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan menjunjung asas profesionalisme dan transparansi.
“Dua anggota yang diperiksa berinisial TG dan TR. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/8).
Didik menegaskan, apabila kedua anggota Brimob tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat serta insan pers agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Kami berharap rekan-rekan media dan masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing kabar yang tidak jelas. Percayakan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Banten membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar kasus dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan dua petugas keamanan internal PT GRS sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan staf humas KLHK.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian pemeriksaan pasca-aksi kekerasan yang terjadi di area pabrik PT GRS pada Rabu (20/8).
“Dua orang security perusahaan sudah kami amankan. Identitas pelaku lain juga telah kami kantongi, dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Condro, Kamis (21/8) sore.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan pejabat negara saat menjalankan tugas di lapangan, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk kekerasan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar