Kades Geger Tersangka Bentrokan di Puskesmas, Belum Ditahan karena Dinilai Kooperatif
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 22 Agustus 2025 15:21 WIB; ?>

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Bangkalan, Moralita.com – Proses hukum kasus bentrokan berdarah di Puskesmas Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada April 2025, masih terus bergulir. Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia belum ditahan lantaran dianggap kooperatif oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa Budiman rutin memenuhi kewajiban melapor ke Polres setiap hari.
“Pelaku cukup kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Hafid di Bangkalan, Jumat (22/8).
Hafid menegaskan, berkas perkara Budiman sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk ditindaklanjuti. Meskipun demikian, polisi masih enggan mengungkap peran spesifik Budiman dalam peristiwa bentrokan tersebut dengan alasan materi itu masih masuk dalam substansi pemeriksaan.
Bentrokan bermula dari kesalahpahaman di jalan raya pada April 2025. Saat itu, Budiman yang baru pulang dari sebuah hajatan terjebak kemacetan. Ia membunyikan klakson untuk menyapa seorang rekannya di depan kendaraan.
Namun, bunyi klakson itu justru dianggap sebagai tantangan oleh MDH (23), warga Desa Geger. MDH kemudian menantang Budiman untuk melakukan carok, tradisi duel bersenjata tajam yang masih dikenal di Madura. Budiman menolak tantangan tersebut dan memilih pulang.
Sesampainya di rumah, Budiman menceritakan kejadian itu kepada BS (55), warga desa yang sama. Emosi memuncak hingga BS mendatangi MDH, yang akhirnya memicu aksi saling bacok. BS menderita luka di pelipis kiri, sedangkan MDH terluka di bagian lengan.
Konflik berlanjut ketika salah satu korban dibawa ke Puskesmas Geger. Kehadiran kelompok warga lain yang membawa parang memperkeruh suasana hingga terjadi bentrokan lebih besar.
Istri MDH dan pihak BS kemudian sama-sama melapor ke Polsek Geger. Dari hasil penyelidikan, baik BS maupun MDH kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sementara itu, Budiman yang berstatus tersangka masih dalam tahap proses hukum dengan pengawasan ketat kepolisian.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas Hafid.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa dan menyoroti fenomena carok yang masih kerap dikaitkan dengan harga diri di Madura.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar