Beranda News KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
News

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Politisi Gerindra itu memimpin Kabupaten Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.

“Kasus ini berkaitan dengan proyek jalan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, sebelum menjadi Gubernur. Proses pendalaman sedang kami lakukan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Menurut Asep, hingga saat ini KPK baru menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya peran Ria Norsan dalam kebijakan maupun pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung: Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

“Setiap proyek pembangunan jalan pada prinsipnya harus melalui sepengetahuan kepala daerah. Karena itu, kami mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang atau indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Asep.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Hapus Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Api

Ria Norsan sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (21/8) di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menggali sejauh mana keterlibatannya dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Sejak 25–29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka serta konstruksi detail perkara masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru

Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Barat pada Pilkada 2024 bersama wakilnya, Krisantus Kurnian. Pasangan tersebut diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura. Meski demikian, setelah terpilih dan dilantik, Ria Norsan memilih bergabung ke Partai Gerindra.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya

OTT KPK ke Wamenaker, Antara Luka Moral Reformasi dan Jebakan Kekuasaan

Selanjutnya

Danantara Gandeng Sampoerna untuk Perluas Akses UMKM ke Jaringan BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman