Beranda News Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Anggaran Inspektorat Rp500 Juta yang Tak Terserap
News

Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Anggaran Inspektorat Rp500 Juta yang Tak Terserap

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyoroti rendahnya serapan anggaran Inspektorat pada tahun 2024.

Trenggalek, Moralita.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyoroti rendahnya serapan anggaran Inspektorat pada tahun 2024. Dari total alokasi dana ratusan juta rupiah, sebagian besar tidak terealisasi, termasuk pos anggaran strategis senilai Rp500 juta untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) serta penyediaan tenaga ahli eksternal.

Dalam rapat evaluasi anggaran bersama Inspektorat, Komisi I menilai kinerja lembaga pengawas internal tersebut belum menunjukkan efisiensi dan keseriusan dalam memanfaatkan dana yang telah dialokasikan. Padahal, Inspektorat memegang peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, memberikan penjelasan bahwa PDTT bersifat insidental dan hanya dapat dilaksanakan apabila ada pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum. Sepanjang 2024, tidak ada kasus yang memerlukan pemeriksaan khusus, sehingga anggaran tersebut tidak terpakai.

Baca Juga :  Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

“Anggaran itu kami siapkan untuk mengantisipasi apabila ada kasus yang perlu kami tangani. Namun hingga akhir tahun, aparat penegak hukum tidak melimpahkan kasus yang membutuhkan PDTT, sehingga dana tidak terserap,” jelas Wijiono.

Ia menambahkan, Inspektorat telah menyampaikan rincian pagu dan realisasi anggaran kepada DPRD, termasuk penjelasan terkait pos untuk tenaga ahli eksternal yang juga tidak berjalan. “Jika ada kasus yang memerlukan keahlian di luar kapasitas kami, anggaran itu bisa digunakan. Tetapi tahun ini tidak ada kasus yang membutuhkan tenaga ahli tambahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD menilai meskipun penjelasan Inspektorat dapat diterima secara administratif, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif serta perencanaan program kerja. DPRD menegaskan, keberadaan Inspektorat semestinya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sebelumnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Imunisasi di Tengah KLB Campak di Sumenep

Selanjutnya

Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih: Delapan Tersangka Sudah Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman