Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Anggaran Inspektorat Rp500 Juta yang Tak Terserap
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 25 Agustus 2025 09:04 WIB; ?>

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyoroti rendahnya serapan anggaran Inspektorat pada tahun 2024.
Trenggalek, Moralita.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyoroti rendahnya serapan anggaran Inspektorat pada tahun 2024. Dari total alokasi dana ratusan juta rupiah, sebagian besar tidak terealisasi, termasuk pos anggaran strategis senilai Rp500 juta untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) serta penyediaan tenaga ahli eksternal.
Dalam rapat evaluasi anggaran bersama Inspektorat, Komisi I menilai kinerja lembaga pengawas internal tersebut belum menunjukkan efisiensi dan keseriusan dalam memanfaatkan dana yang telah dialokasikan. Padahal, Inspektorat memegang peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, memberikan penjelasan bahwa PDTT bersifat insidental dan hanya dapat dilaksanakan apabila ada pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum. Sepanjang 2024, tidak ada kasus yang memerlukan pemeriksaan khusus, sehingga anggaran tersebut tidak terpakai.
“Anggaran itu kami siapkan untuk mengantisipasi apabila ada kasus yang perlu kami tangani. Namun hingga akhir tahun, aparat penegak hukum tidak melimpahkan kasus yang membutuhkan PDTT, sehingga dana tidak terserap,” jelas Wijiono.
Ia menambahkan, Inspektorat telah menyampaikan rincian pagu dan realisasi anggaran kepada DPRD, termasuk penjelasan terkait pos untuk tenaga ahli eksternal yang juga tidak berjalan. “Jika ada kasus yang memerlukan keahlian di luar kapasitas kami, anggaran itu bisa digunakan. Tetapi tahun ini tidak ada kasus yang membutuhkan tenaga ahli tambahan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD menilai meskipun penjelasan Inspektorat dapat diterima secara administratif, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif serta perencanaan program kerja. DPRD menegaskan, keberadaan Inspektorat semestinya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar