Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Reses DPRD Kabupaten Mojokerto, Andik Sanjaya Disambati Warga Puri Kondisi Jalan dan Penerangan Desa

Reses DPRD Kabupaten Mojokerto, Andik Sanjaya Disambati Warga Puri Kondisi Jalan dan Penerangan Desa

Oleh Alief — Jumat, 5 September 2025 16:16 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore (5/9) agak mendung. Warga sudah sekitar kumpul, kursi plastik berjajar, dan yang ditunggu-tunggu muncul: Mas Dewan, Andik Sanjaya, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Gerindra.

Agenda resmi sih namanya Reses Tahap II Tahun 2025. Tapi buat warga, momen kayak gini ibarat customer service langsung dari dewan. Bisa komplain, bisa curhat, bisa nitip program.

Warga nggak buang waktu. Ada Nurhidayat, Totok, sampai Soekardi yang maju nyetor aspirasi. Isinya? Klise tapi krusial:

  • Jalan di Brayung-Puri yang sudah kayak kulit jeruk, minta dihaluskan lagi.
  • Lampu traffic light peringatan di depan masjid, biar simbah-simbah yang mau shalat nggak lagi takut war-wer kendaraan.
  • Dan tentu, sarana lingkungan desa yang butuh upgrade seperti TPT sungai jalan menuju TPU.

Andik mendengarkan sambil manggut-manggut. Katanya, fungsi DPRD nggak cuma duduk manis di ruang sidang, tapi juga nongol di tengah masyarakat. Reses kayak gini, lanjut Andik, adalah forum formal untuk menyerap aspirasi. Tapi, ia ngaku punya versi non-formal: ngopi bareng, sholawatan, ngobrol ngalor-ngidul bahas aspirasi masyarakat dapil III di rumahnya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Pinjaman Daerah Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“Tanpa dukungan masyarakat di dapil, kita ini bukan siapa-siapa,” ucap Andik, bikin audiens manggut.

Andik Sanjaya, Dprd Kabupaten Mojokerto Fraksi Gerindra saat terima aspirasi masyarakat Brayung - Puri, Mojokerto.

Andik Sanjaya, Dprd Kabupaten Mojokerto Fraksi Gerindra saat terima aspirasi masyarakat Brayung – Puri, Mojokerto.

“Reses ini forum formal. Di luar itu, saya rutin bikin forum santai. Ngopi, sholawatan, ngobrol soal masalah sehari-hari.” tambahnya.

Rumah pribadinya di Trowulan bahkan sering jadi markas nongkrong warga. Setiap Sabtu Pahing dan Sabtu Pon, sholawatan digelar, lalu dilanjut dialog yang lebih cair daripada es teh di warung. Topiknya bisa soal sosial, lingkungan, sampai pembangunan desa. Intinya, warga bebas bicara tanpa takut salah ucap sampai disomasi.

Selain jadi penyerap aspirasi, Andik juga berperan sebagai influencer politik dadakan. Ia mewanti-wanti warga agar tetap kalem di tengah suasana bangsa sekarang yang “dinamis” (baca: gampang panas).

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Paparkan Visi 'Catur Abipraya Mubarok', Prioritaskan Kesejahteraan, Pelayanan Masyarakat dan Pemindahan Pusat Pemerintahan

“Kami imbau masyarakat tetap tenang. Yakinlah pemerintah selalu berupaya yang terbaik. Tugas DPR itu jadi penyalur aspirasi, ngasih contoh baik, dan memastikan kebutuhan warga diteruskan ke pemda,” katanya.

Soal tindak lanjut, Andik nggak cuma kasih janji manis. Ia kasih contoh konkrit. Usulan Tembok Penahan Tanah (TPT) sungai di jalan menuju Makam bakal dikawal ke Dinas PUPR. Soal lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati suri, ia minta warga lapor dulu ke kepala desa. Dari situ, dia siap jadi jembatan ke dinas teknis.

“Setiap aspirasi saya catat dan perjuangkan di DPRD. Kalau urusan teknis seperti lampu jalan, warga bisa lapor ke kades dulu, biar saya bawa resmi ke dinas,” tambahnya.

Nah, kalau ada yang mikir reses ini cuma seremonial, mari kita buka buku undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 148 jelas menyebut DPRD punya tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Reses masuk dalam ranah pengawasan sekaligus penyerap aspirasi.

Baca Juga :  PKD Kabupaten Mojokerto Ambil Bagian Agenda Silatnas AKSI di Jakarta, Bahas Kopdes, Ketahanan Pangan hingga Kemandirian Organisasi

Aturan lebih teknis ada di Tata Tertib DPRD: anggota dewan wajib turun ke dapil secara periodik, dengerin suara rakyat, lalu bawa ke rapat DPRD. Dari situ lahir yang disebut Pokir alias Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Jadi, ya bukan basa-basi. Secara hukum, reses itu mekanisme konstitusional agar relasi rakyat dan wakilnya nggak putus di tengah jalan.

Intinya, reses Andik Sanjaya di Desa Brayung Puri ini lebih dari sekadar formalitas. Ia jadi momen warga untuk melepas unek-unek, sekaligus jadi bukti bahwa demokrasi lokal bisa berjalan dalam suasana santai antara kopi, doa, dan jalan berlubang yang masih setia menunggu diperbaiki.

  • Penulis: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less