Pejabat Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Paskibra Rp59 Juta
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 10:45 WIB; ?>

Pejabat Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah berinisial LMJ tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Buton Tengah.
Buton Tengah, Moralita.com – Seorang pejabat Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah berinisial LMJ (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap setelah kedapatan meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2025. Ironisnya, dana tersebut dipotong dari alokasi makan dan minum para anggota Paskibraka.
Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan anggaran konsumsi untuk Paskibra tahun ini mencapai Rp180 juta. Dari jumlah itu, tersangka LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang meminta bagian kepada penyedia jasa.
“Kegiatan tangkap tangan ini terkait makan dan minum Paskibra. Setelah melalui proses penyidikan, dilakukan penetapan tersangka,” ujar Busrol, Minggu (7/9).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah menindaklanjuti informasi adanya permintaan dana oleh oknum ASN kepada salah satu vendor.
Operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Rabu (3/9). LMJ ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang puluhan juta rupiah yang disembunyikan di bawah jok motor.
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp59 juta,” jelas Busrol.
Uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu langsung disita bersama telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
LMJ kini ditahan di Mapolres Buton Tengah. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel terkait:
- KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
- Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Senilai Rp 10 Miliar ke Tahap Penyidikan
- Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Senilai Rp 2,8 Miliar
- KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar