Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Dinas Pendidikan Blitar Bantah Isu Dana BOS Dipakai Beli Buku Ilegal, Kabid SD: Lihat Dulu Kapan Belanjanya

Dinas Pendidikan Blitar Bantah Isu Dana BOS Dipakai Beli Buku Ilegal, Kabid SD: Lihat Dulu Kapan Belanjanya

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 18:06 WIB

Blitar, Moralita.com – Dugaan bahwa sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli buku ilegal, ditepis langsung oleh Dinas Pendidikan setempat.

Kabar yang beredar sempat menyebut adanya sekolah yang diduga membeli buku menggunakan Dana BOS tanpa melalui proses penilaian kelayakan atau tanpa Surat Keputusan (SK) resmi. Akibatnya, muncul kekhawatiran buku-buku tersebut tidak relevan dengan kebutuhan siswa maupun kurikulum pembelajaran terkini alias mubazir.

Namun, klarifikasi cepat datang dari Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan. Dalam konferensi pers pada Senin (8/9), ia menegaskan bahwa mekanisme belanja buku sudah jelas diatur melalui petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang diterbitkan pada Agustus 2025.

“Memang untuk belanja buku sesuai edaran Juknis yang baru sudah ada aturannya per Agustus kemarin,” jelas Deni.

Baca Juga :  Polemik PPDB di SMA Negeri 3 Tangsel: Kepala Sekolah Klarifikasi, Warga Ancam Tutup Akses Jalan

Meski demikian, ia tidak menutup mata bahwa sebelum aturan baru tersebut keluar, ada sekolah yang sudah lebih dulu melakukan pembelian. Kondisi itu, menurut Deni, membuat sekolah masih mengacu pada Juknis lama.

“Sebelum ada edaran itu memang ada beberapa lembaga yang sudah belanja buku. Jadi otomatis, mereka masih pakai Juknis lama,” ungkapnya.

Pasca lahirnya Juknis baru, Dinas Pendidikan langsung bergerak melakukan sosialisasi dan memperketat pengawasan. Terutama bagi sekolah yang mengajukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tujuannya, memastikan bahwa semua pembelian buku sesuai aturan yang berlaku.

“Kita secara masif sudah melakukan pengawasan. Kalau ada sekolah yang mengajukan perubahan RKAS, kita pastikan buku yang dibelanjakan itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan,” terang Deni.

Ia menambahkan, buku yang dibeli lembaga pendidikan harus masuk ke Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI). Artinya, setiap transaksi harus dapat ditelusuri legalitasnya.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah di SMP, juga Singgung Agenda Rotasi Jabatan

Deni meminta publik lebih jernih dalam menilai isu ini. Dugaan adanya pembelian buku ilegal tidak bisa langsung dipukul rata sebagai kesalahan sekolah.

“Ketika ada informasi atau dugaan lembaga membeli buku di luar aturan, kita harus lihat dulu kapan waktunya. Kalau sebelum Juknis baru keluar, ya mereka masih pakai aturan lama,” tegasnya.

Meski begitu, ia memastikan jika ada sekolah yang terbukti belanja tidak sesuai Juknis terbaru, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan kroscek lapangan.

“Sejauh ini, sekolah-sekolah kita belanja buku dengan Dana BOS sesuai Juknis yang ada. Kalau ada yang meleset, tentu kita tindaklanjuti,” tambah Deni.

Deni meyakini bahwa jenis buku yang dituding tidak relevan kemungkinan besar dibeli sebelum edaran baru keluar. Ia pun mengimbau agar publik tidak terburu-buru menghakimi sekolah tanpa memahami konteks waktunya.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Sediakan 72.841 Kuota Beasiswa untuk Siswa SMA/SMK Swasta, Tekan Angka Putus Sekolah

“Jelas lembaga sudah belanja buku. Tapi saya yakin itu dilakukan sebelum Juknis baru meluncur. Jadi harus dipilah-pilih dulu agar tidak terjadi misinformasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS tetap berada dalam koridor aturan. Tudingan buku ilegal ini diharapkan tidak menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan dunia pendidikan.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less