UIN Malang Resmi Nonaktifkan Dosen Imam Muslimin, Kasusnya Dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 19 September 2025 13:33 WIB; ?>

Dosen UIN Malang, Imam Muslimin saat menunjukkan surat pengunduran dirinya.
Malang, Moralita.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas dan terbuka dalam menyikapi kasus viral video seteru dengan tetangga yang menyeret nama salah satu dosennya, Imam Muslimin.
Polemik yang mencuat di ruang publik melalui media sosial ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan, sehingga pihak kampus merasa perlu memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan sikap kelembagaan.
Dalam pernyataan resminya, UIN Malang menegaskan bahwa Imam Muslimin untuk sementara waktu dinonaktifkan dari seluruh tugas pengajaran, sembari proses pemeriksaan lebih lanjut berjalan.
Tidak hanya itu, pihak kampus juga menyerahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk dilakukan investigasi mendalam sesuai dengan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @uinmlg pada Jumat (19/9), pihak kampus menyampaikan permintaan maaf kepada publik luas. “Permohonan maaf atas ketidaknyamanan semua pihak; para wali mahasiswa, para mahasiswa, seluruh warga kampus dan seluruh masyarakat atas beredarnya video dan informasi terkait IM,” tulis Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Malang dalam keterangan resminya.
Unggahan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pertama yang secara resmi diakui oleh UIN Malang sebagai representasi sikap institusi. Pihak kampus bahkan mengizinkan sejumlah media, termasuk detikJatim, untuk mengutip isi pernyataan yang disampaikan dalam akun resminya itu.
Dalam pernyataannya, pihak kampus menegaskan bahwa Tim Penegakan Disiplin ASN telah dibentuk secara khusus untuk menangani persoalan ini. Tim tersebut bertugas menggali informasi, melakukan klarifikasi, serta memastikan bahwa penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Imam Muslimin sendiri telah dipanggil bersama beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan. Proses ini dipandang sebagai langkah krusial agar keputusan yang diambil kampus tidak hanya berbasis opini publik semata, tetapi berdasarkan fakta serta mekanisme administrasi yang sah.
Tidak berhenti di situ, Senat UIN Malang sebagai organ tertinggi akademik kampus juga menyatakan sikap. Dalam keterangannya, Senat menegaskan bahwa permohonan kenaikan jabatan akademik yang sebelumnya diajukan Imam Muslimin ditangguhkan hingga persoalan hukum dan etikanya memperoleh kejelasan.
“Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menangguhkan permohonan IM untuk kenaikan jabatan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.
Di tingkat fakultas, baik Fakultas Tarbiyah maupun Program Pascasarjana telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Imam Muslimin dari seluruh kewajiban pengajaran. Kebijakan ini dimaksudkan agar dinamika persoalan personal yang menimpa dosen tersebut tidak mengganggu proses perkuliahan mahasiswa.
UIN Malang menegaskan bahwa mereka tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Pihak kampus secara resmi telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk turun tangan melakukan investigasi. “UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan investigasi dan tindakan sesuai aturan,” lanjutnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen kampus untuk tunduk pada mekanisme hukum dan tata kelola ASN yang diatur pemerintah, mengingat Imam Muslimin berstatus sebagai dosen PNS.
Di sisi lain, Imam Muslimin sendiri mengaku telah mengambil langkah pribadi dengan mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen. Hal ini disampaikannya langsung kepada sejumlah wartawan saat ditemui di lingkungan kampus UIN Malang, Selasa (16/9).
“Saya mundur, saya sudah mengajukan surat untuk mundur jadi dosen. Suratnya bisa dilihat,” tegas Imam.
Ia menjelaskan bahwa alasan pengunduran dirinya berangkat dari kondisi perkuliahan yang tidak berjalan efektif. Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir, tidak ada mahasiswa yang hadir di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya mengajukan mundur kepada Direktur Pasca. Karena saya ini dosen pasca, saya dosen filsafat tasawuf,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat di tengah semakin kuatnya sorotan publik terhadap integritas dan profesionalisme tenaga pendidik, khususnya di lingkungan perguruan tinggi negeri. UIN Malang, sebagai salah satu universitas Islam ternama di Indonesia, berada dalam tekanan publik untuk menjaga marwah kelembagaan sekaligus menjamin keberlangsungan proses akademik yang kondusif.
Langkah tegas berupa penonaktifan, penundaan kenaikan jabatan, hingga pelibatan Inspektorat Jenderal Kemenag menjadi bukti bahwa kampus berusaha menyeimbangkan antara hak individu dosen dan kepentingan publik yang lebih luas.
Meski demikian, hasil investigasi resmi untuk memastikan apakah tindakan yang diambil sudah proporsional dan sesuai aturan.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi civitas akademika, bahwa etika personal dan tanggung jawab profesional seorang dosen tidak dapat dipisahkan.
Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi harus senantiasa menjaga transparansi, integritas, serta akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar