Jumat, 3 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Gus Adib Jadi Tersangka ke 7 Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar

Gus Adib Jadi Tersangka ke 7 Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 25 September 2025 17:52 WIB

Blitar, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menabuh genderang perang terhadap praktik korupsi yang kerap menyaru dalam proyek infrastruktur. Kali ini, satu nama baru ikut terseret ke meja hijau yakni Adib Muhammad Zulkarnain, atau yang lebih dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.

Pria yang sebelumnya lebih akrab disapa dalam lingkaran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Dengan masuknya Gus Adib, maka total tersangka membengkak menjadi 7 orang.

Kasus yang konon merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini memang sejak awal bukan kasus “recehan.” Dari skema aliran uang hingga relasi kuasa, semuanya membentuk pola klasik khas skandal politik: proyek infrastruktur, aktor birokrasi, lingkaran keluarga pejabat, dan tentu saja, uang yang menguap entah ke mana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menegaskan bahwa peran Gus Adib bukan sekadar figuran. Dalam konstruksi perkara, ia disebut berperan aktif dalam “mengondisikan” jalannya proyek sekaligus menjadi tangan yang menyetorkan uang hasil dugaan korupsi ke Muhammad Muchlison kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

“Tersangka AMZ (Gus Adib) dalam hal ini turut dalam pengkondisian. Yang kedua, tersangka AMZ memperkaya tersangka MM dengan nilai Rp1,1 miliar,” ungkap Willy, Kamis (25/09).

Begitu rampung menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, Gus Adib langsung dijebloskan ke Lapas Blitar. Tidak ada ruang bagi pulang atau sekadar berfoto ria dengan kolega. Statusnya resmi bergeser: dari tim percepatan pembangunan menjadi tamu tetap lembaga pemasyarakatan.

Enam Tersangka Sebelumnya: Dari Dinas PUPR ke Lingkar Keluarga Bupati

Kasus Dam Kali Bentak sejatinya sudah sejak awal menyeret nama-nama besar di Blitar. Sebelum Gus Adib, enam orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Muhammad Muchlison yang tak lain adalah kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Selain itu ada pula Dicky Cobandono, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Kepala Desa Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa

Skenario yang terbaca jelas, proyek infrastruktur berubah menjadi ladang basah, dengan mekanisme setoran dan pembagian yang rapi. Negara rugi miliaran rupiah, sementara masyarakat hanya mewarisi bendungan yang fungsinya masih bisa dipertanyakan.

“Pemeriksaan ini hasil pengembangan kasus korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan enam tersangka lainnya,” tegas Willy.

Politik Lokal dan Korupsi Infrastruktur: Pola yang Berulang

Kasus Dam Kali Bentak kembali memperlihatkan satu pola lama bahwa pembangunan infrastruktur di daerah sering kali tidak hanya soal beton, semen, dan angka di APBD. Ia juga soal relasi kuasa, patronase politik, dan bagaimana proyek bisa menjadi “ATM berjalan” bagi aktor tertentu.

Nama Gus Adib menambah daftar panjang tokoh lokal yang memanfaatkan aksesnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebagai anggota TP2ID, posisinya strategis. Ia tidak hanya tahu seluk-beluk proyek, tapi juga punya koneksi pada para pengambil kebijakan. Dengan kata lain, ia punya “peta dan kunci” untuk membuka pintu uang negara.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Kasus ini bukan hanya soal kerugian Rp5,12 miliar. Ia adalah refleksi tentang bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan bisa runtuh secepat bendungan yang bocor. Alih-alih menjadi simbol kemajuan infrastruktur, Dam Kali Bentak kini lebih dikenal sebagai Dam Korupsi Bentak.

Kita tentu bisa bertanya dengan gaya retoris, apa gunanya bendungan kokoh di atas kertas, jika nyatanya di bawah meja ada aliran dana yang jauh lebih deras?

Menurut pihak Kejaksaan, penyidikan tidak akan berhenti pada Gus Adib. “Kita tetap lakukan pendalaman. Persidangan sudah berjalan, dan kami akan terus gali.” imbuh Willy.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less