Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » Daerah » Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Oleh Alief — Senin, 13 Oktober 2025 21:05 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan Dana Desa.

Kepala Desa Gembongan, Waras, memberikan keterangan resmi terkait pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong irigasi yang menelan anggaran sebesar Rp36 juta dan dibiayai dari sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Menurut Waras, proyek tersebut dilaksanakan pada bulan April 2025 dengan tujuan utama untuk meningkatkan sistem irigasi, memperlancar aliran air ke lahan pertanian warga dan akses jalan pertanian tebu.

Pembangunan gorong-gorong ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir lokal sekaligus menunjang produktivitas pertanian di kawasan perdesaan.

“Pembangunan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memanfaatkan Dana Desa secara tepat sasaran dan transparan demi kepentingan masyarakat. Semua tahapan kegiatan dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Waras kepada Moralita.com, Senin (13/10).

Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Proses pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong irigasi yang menelan anggaran sebesar Rp36 juta dan dibiayai dari sumber Dana Desa Gembongan Tahun Anggaran 2025.

Waras menjelaskan secara detail bahwa alokasi anggaran digunakan dengan proporsi yang jelas dan terukur. Dari total dana Rp36 juta, sebesar Rp 11.040.000 digunakan untuk upah tenaga kerja, yang terdiri dari 2 tukang dan 6 kuli bangunan dengan masa kerja selama 12 hari kalender.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

Sementara itu, untuk kebutuhan material konstruksi, proyek tersebut menghabiskan beton sebanyak 5 kubik dengan spesifikasi K-300, serta batu kumbung yang digunakan sebagai pondasi dasar struktur.

Selain itu, digunakan pula 50 lonjor besi berdiameter 12 mm dan 10 lonjor besi berdiameter 8 mm sebagai tulangan utama dan penguat struktur beton gorong-gorong.

“Seluruh pembelian material dilakukan secara terbuka melalui penyedia lokal (galangan) agar dana pembangunan juga ikut menggerakkan ekonomi warga lokal,” tambahnya.

Baca Juga :  Menakar Sosok Potensial Sekda Baru Kabupaten Mojokerto, Mampukah Menerjemahkan Visi-Misi Bupati Muhamad Albarra?

Waras menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan oleh pemerintah desa.

Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir memang terdapat pertanyaan dari sejumlah lembaga masyarakat mengenai detail teknis dan penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Kami menyambut baik perhatian masyarakat dan lembaga-lembaga pemerhati publik yang menanyakan soal proyek ini. Justru hal itu menunjukkan kepedulian terhadap transparansi dan pengawasan dana desa. Pemerintah Desa Gembongan siap memberikan penjelasan lengkap kapan pun dibutuhkan,” ungkap Waras.

Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Kokoh: Pondasi pembangunan irigasi gorong-gorong Dusun Gembongan Lor -Desa Gembongan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa keterbukaan seperti ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa, informasi ini juga dapat diakses masyarakat pada website resmi Desa Gembongan.

Melalui penyampaian data dan rincian pekerjaan secara faktual, masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan dana desa serta manfaat langsung yang diterima oleh warga.

Baca Juga :  RSUD Prof. dr. Soekandar Optimalkan Kesadaran Kesehatan Mental Di Tempat Kerja Lewat Forum SIAR DUHA

“Seluruh program pembangunan di Desa Gembongan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami ingin Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan sekadar angka pada pelaporan,” pungkasnya.

Langkah keterbukaan yang dilakukan Pemerintah Desa Gembongan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan setiap pemerintah desa untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan desa secara transparan, partisipatif, dan dapat diakses publik.

Kepala Desa Gembongan Gedeg Mojokerto Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gorong-Gorong Irigasi Pertanian

Kondisi gorong-gorong saluran irigasi sebelum dibangun.

Dengan demikian, proyek pembangunan gorong-gorong irigasi di Desa Gembongan tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan fisik semata, melainkan juga menjadi simbol penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berintegritas.

 

  • Author: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less