DPR Desak Penghapusan SLIK OJK, 40% KPR Masyarakat Ditolak, Menteri Ara Minta Pemutihan Nasional
Jakarta, Moralita.com – Wacana penghapusan skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang menilai SLIK telah menjadi tembok raksasa yang menghalangi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Huda mengungkapkan data mencengangkan: 40 persen pengajuan KPR ditolak perbankan karena calon nasabah memiliki riwayat tunggakan pinjaman online (pinjol) yang terekam dalam SLIK OJK.
“Masalahnya, walaupun tunggakan pinjol sudah dilunasi, catatan dalam SLIK tidak serta-merta terhapus. Dampaknya langsung menutup akses KPR bagi rakyat kecil,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dan Kementerian PKP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
DPR kemudian meminta Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan perkembangan terbaru mengenai rencana penghapusan atau reformasi SLIK OJK.
Komisi V, lanjut Huda, sepenuhnya mendukung langkah Kementerian PKP berkomunikasi dengan OJK dan perbankan agar hambatan skor kredit bagi MBR bisa diselesaikan segera.
“Komisi V DPR RI mendukung upaya Kementerian PKP dalam mengatasi permasalahan SLIK OJK yang menjadi penghalang utama bagi MBR yang ingin mengajukan KPR,” kata Huda.
Menanggapi hal tersebut, Ara menjelaskan bahwa ia sudah empat kali mengadakan pertemuan intensif dengan OJK bersama asosiasi pengembang perumahan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia bahkan telah melapor ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
“Saya sudah minta SLIK OJK itu dihapuskan. Karena di lapangan, yang Bapak sampaikan itu benar adanya,” kata Ara.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penghapusan skor kredit untuk kategori tertentu, terutama yang menyangkut MBR.
“Posisi kami jelas: kalau bisa SLIK OJK dalam angka atau level tertentu harus dihapuskan. Supaya rakyat kecil tidak terus-terusan terhambat dalam pengajuan rumah subsidi,” tegasnya.
Ara mengusulkan agar OJK menerbitkan surat resmi ke perbankan terkait kebijakan penghapusan atau pembatasan akses SLIK di tingkat tertentu.
Dalam penjelasan sebelumnya pada 14 Oktober 2025 di Kantor Kementerian PKP, Ara menyatakan bahwa SLIK OJK telah menjadi “lingkaran setan” yang tak kunjung selesai.
Meski Kementerian PKP sudah empat kali berdiskusi dengan OJK dan menggelar sejumlah rapat dengan perbankan, solusi konkret tetap tidak ditemukan.
“Kalau tidak ada pemutihan, rakyat kecil yang terhalang SLIK ini akan terus terjebak. Mau ajukan KPR, gagal. Mau rumah subsidi, gagal. Ketemu OJK sudah empat kali, rapat dengan bank sudah tidak terhitung,” ujarnya.
Ara menyambut baik dukungan Menteri Keuangan yang ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, pendekatan konvensional tidak lagi ampuh menghadapi kompleksitas SLIK OJK.
“Kami butuh terobosan. Intervensi Menteri Keuangan itu penting, karena model penyelesaian biasa sudah tidak berhasil,” pungkasnya.






