Kenapa iPhone 16 Belum Rilis di Indonesia
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 30 Desember 2024 17:21 WIB; ?>

Teknologi, Moralita.com – Hingga saat ini, iPhone 16 belum resmi dirilis di Indonesia. Padahal, perangkat terbaru dari Apple yang mencakup iPhone 16 Reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah dirilis secara global sejak September lalu.
Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah mulai memasarkan seri iPhone 16 melalui Apple Store resmi. Namun, hingga kini, belum ada reseller maupun distributor resmi di Indonesia yang menjual produk tersebut.
Pada 18 Desember lalu, iPhone 16 sempat muncul dalam daftar produk di situs salah satu distributor resmi Indonesia. Namun, tak lama berselang, produk tersebut kembali dihapus dari daftar. Situasi ini membuat penggemar Apple di Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 di pasar lokal.
Penyebab utama keterlambatan peluncuran iPhone 16 di Indonesia adalah belum terpenuhinya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
TKDN merupakan persentase komponen lokal yang digunakan dalam perangkat telekomunikasi, baik dari sisi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), tenaga kerja, maupun nilai investasi. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat agar sebuah produk dapat diedarkan dan dijual secara resmi di Indonesia.
Apple memilih memenuhi TKDN melalui skema inovasi, yakni dengan menggelontorkan investasi ke Indonesia. Dalam skema ini, perusahaan harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali. Namun, hingga kini, komitmen investasi yang diajukan Apple belum terealisasi sepenuhnya, sehingga sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan.
Masalah ini mencuat pada Oktober lalu setelah Kemenperin mengumumkan bahwa Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN melalui skema inovasi.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pada Senin (28/10).
Apple sebelumnya berkomitmen menggelontorkan investasi senilai Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan TKDN. Namun, hingga kini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun.
Kemenperin menyebut bahwa Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar Rp 271 miliar untuk periode 2020–2023. Selama kewajiban ini belum terpenuhi, sertifikasi TKDN untuk produk iPhone tidak dapat diterbitkan, sehingga produk tersebut tidak dapat dipasarkan di Indonesia.
Dengan adanya kendala tersebut, penggemar produk Apple di Indonesia harus menunggu hingga Apple menyelesaikan komitmen investasinya. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peluncuran iPhone 16 secara resmi di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan industri lokal melalui pemenuhan syarat TKDN.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar