Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 2 Januari 2025 18:09 WIB; ?>

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Jakarta, Moralita.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 diundur menjadi Maret 2025.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan bahwa pengunduran jadwal pelantikan hasil pilkada 2024 dilakukan untuk memastikan penyelesaian seluruh sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa pilkada kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1).
Rifqinizamy menjelaskan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa tetap harus menunggu selesainya seluruh sengketa di MK agar pelantikan dapat dilaksanakan secara bersama sesuai prinsip dasar Pilkada serentak.
“Pelantikan serentak menjadi esensi dari Pilkada serentak itu sendiri. Karena itu, kepala daerah yang tidak bersengketa pun harus menunggu hingga seluruh proses di MK selesai,” tambahnya.
Pengunduran jadwal pelantikan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
“Saat ini, keputusan final tanggal pelantikan kepala daerah masih menunggu Perpres baru dari Presiden. Jadi, kami belum dapat memastikan tanggal pastinya,” jelas Rifqinizamy.
Sesuai jadwal awal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
MK akan memulai sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 Januari 2025, setelah registrasi perkara dilakukan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Tahapan berikutnya meliputi:
- Pemeriksaan Pendahuluan. Dilakukan empat hari kerja setelah registrasi, dengan batas waktu hingga 13 Februari 2025.
- Persidangan Lanjutan. Bagi perkara yang tidak gugur, pemeriksaan akan dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk membahas dan memutuskan perkara pada 3-6 Maret 2025.
- Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Akhir. Dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025.
Dengan proses tersebut, MK dipastikan baru menyelesaikan seluruh sengketa pada pertengahan Maret 2025, sehingga pelantikan kepala daerah harus diundur agar sesuai dengan hasil keputusan final dari MK.
Pelaksanaan pelantikan serentak bertujuan untuk menjaga keselarasan administrasi dan legitimasi politik kepala daerah di seluruh Indonesia. Penundaan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan bahwa hasil Pilkada 2024 dapat diterima secara menyeluruh tanpa menimbulkan sengketa lebih lanjut.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment